KPU Jember Ungkap Upaya Ubah Jumlah Suara di Dua TPS
Adanya dugaan tindak pidana Pemilu 2024 ini, langsung dilaporkan oleh KPU Kabupaten Jember ke Bawaslu setempat dan selanjutnya akan dilakukan proses pengkajian dan pendalaman terkait temuan ini.
Jember, SJP - KPU Kabupaten Jember saat ini sedang melakukan pemantauan proses rekapitulasi hasil perhitungan surat suara di tingkat kecamatan.
Komisioner KPU Jember menemukan dugaan upaya mengubah jumlah suara di dua TPS Jember yakni di TPS 35 dan 24 di wilayah Desa Pontang, Kecamatan Ambulu, Jember.
Adanya dugaan tindak pidana Pemilu 2024 ini, langsung dilaporkan oleh KPU Kabupaten Jember ke Bawaslu setempat dan selanjutnya akan dilakukan proses pengkajian dan pendalaman terkait temuan ini.
"Kita melaporkan adanya informasi di Kecamatan Ambulu tepatnya di Desa Pontang, TPS 34 dan 25. Diduga adanya perubahan perolehan hasil suara Pemilu tahun 2024. Antara C-Hasil yang diunggah oleh KPPS dalam Si Rekap, itu berbeda dengan yang hari ini kita saksikan secara langsung di TKP," kata Ketua KPU Jember Muhammad Syai'in saat dikonfirmasi di Kantor Bawaslu, Kamis malam (22/2/2024).
"Memang ada beberapa perubahan, tidak ada kesesuaian. Perbedaan di C-Hasil itu mengenai Caleg DPRD Jember. Temuan pertama (perolehan suara) 0 jadi 10 di TPS 35, satunya di (perolehan suara) 1 jadi 10 di TPS 24," sambungnya.
Terkait temuan ini, kata Syai'in, diduga ada perubahan mengenai perolehan hasil suara.
"Sehingga hal ini sesuai dengan ketentuan, dan juga ada indikasi terkait dengan pidana, pemilu" katanya.
Dugaan perubahan secara sengaja hasil suara itu ditemukan di tingkat DPRD Kabupaten.
"Yakni satu orang caleg dari Partai PKB berinisial SM. Namun nantinya hal ini nanti akan didalami oleh Bawaslu Jember," ucapnya.
Terungkapnya dugaan perubahan jumlah suara itu, lebih lanjut kata Syai'in, diketahui dari kecurigaan ada perubahan angka yang diduga diganti dengan tipe-X.
"Didapati tidak ada kesesuaian, jadi kalau awal diunggah oleh KPPS itu tidak ada tipe-X nya. Jadi masih orisinil, dan sesuai sebenarnya dengan Si Rekap. Nah dalam perjalanannya, tadi ketika mau dibuka rekap kemudian C-Hasil mau dibacakan, (ditemukan) ada tipe-X kan dan juga ada angka yang berubah," ungkapnya.
"Dari situlah, maka (diketahui) ada proses perbedaan angka dan hasil. Dipastikan dengan membuka kotak kemudian dihitung (ulang) perhitungan hasil. Baru sudah sesuai dengan (data jumlah) si Rekap. Secara prinsip, untuk perolehan pemilu sudah dilakukan koreksi yang sesuai dengan perolehan hasil, serta dilakukan dengan buka kotak suara itu," sambungnya.
Terkait temuan itu, Komisioner KPU Jember langsung berangkat ke Kantor Bawaslu Jember untuk membuat laporan.
Namun karena di luar jam dinas, proses laporan secara resmi dilakukan Jumat (23/2/2024) siang ini.
Tanggapi temuan dugaan upaya mengubah jumlah suara di dua TPS Jember itu, Kordiv Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Jember, Wiwin Riza Kurnia akui pihaknya sudah menerima informasi laporan itu, tapi belum secara resmi.
"Kami menerima laporan itu belum secara resmi. Karena kemarin di luar jam dinas. Laporan resmi akan dilakukan hari ini," kata Wiwin saat dikonfirmasi terpisah.
Selanjutnya untuk laporan resmi dugaan tindak pidana pemilu itu. Bawaslu Jember meminta untuk melengkapi laporan yang akan diajukan.
"Mulai dari syarat formal, dan juga syarat materinya. Jadi mulai dari kejadian, pihak terlapor, nama yang melaporkan, kemudian uraian kejadian. Kemudian laporan itu tidak lebih 7 hari setelah ditemukannya dugaan pelanggaran dan disertai dengan bukti-bukti pendukung. Baik berupa video foto maupun dokumen, dan lain-lain," sebutnya.
Namun demikian terkait dugaan pelanggaran pemilu ini, kata Wiwin, memungkinkan sanksi tegas terkait hal yang termasuk bentuk pidana pemilu ini.
"Jadi (laporannya), ada perbedaan hasil antara si Rekap dan C-Hasil, pada saat ada rekapitulasi di kecamatan. Lokasinya di Desa Pontang, Kecamatan ambulu, di 2 TPS," ujarnya.
"Selanjutnya nanti kita akan menerima laporan itu, kemudian dilakukan kajian, dan melihat secara formal. Apakah persyaratannya sudah terpenuhi apa belum," sambungnya.
Ancaman atau sanksi dari dugaan tindak pidana pemilu ini diatur dalam UU nomor 7 Tahun 2017 terkait sanksi manipulasi hasil Pemilu.
"Itu ada di pasal 551 dan pasal 505 dan UU nomor 17 Tahun 2017. Jadi kelalaian dari teman-teman penyelenggara atau adanya unsur kesengajaan. Karena pasalnya berbeda, dan punishment nya juga berbeda. Tapi kalau ancamannya satu tahun penjara," jelasnya.(*)
Editor: Tri Sukma
What's Your Reaction?