Cegah Terjadinya Kasus Korupsi, Kejari Kabupaten Malang Bakal Awasi Lima PSD

Menurut Kajari Kabupaten Malang, Rachmat Supriady, SH, MH, pengawasan terhadap PSD tersebut telah dilakukan sejak tahun 2023 lalu, dan di tahun 2024 ini ada lima proyek yang akan diawasi secara intensif agar dapat cegah potensi terjadinya kasus tindak pidana korupsi

09 Jan 2024 - 05:45
Cegah Terjadinya Kasus Korupsi, Kejari Kabupaten Malang Bakal Awasi Lima PSD
Kajari Kabupaten Malang, Rachmat Supriady, SH, MH (dok/SJP)

Kabupaten Malang, SJP - Untuk antisipasi terjadinya tindak pidana korupsi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang bakal awasi lima proyek Pembangunan Strategis Daerah (PSD) yang memiliki nilai mencapai hingga puluhan miliar rupiah.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Malang, Rachmat Supriady, SH, MH, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (9/1/2024).

Menurut Rachmat, pengawasan terhadap PSD tersebut telah dilakukan sejak tahun 2023 lalu, dan di tahun 2024 ini ada lima proyek yang akan diawasi secara intensif agar dapat cegah potensi terjadinya kasus tindak pidana korupsi.

"Pengawasan ini sudah dilakukan sejak tahun lalu, dan tahun ini ada lima yang kami kawal jika berpotensi adanya ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan," ucapnya.

Rachmat jelaskan, di tahun ini lima proyek yang diawasi tersebut, memiliki nilai antara Rp 1 miliar hingga Rp 7 miliar, yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang ke Kejari.

"Proyek-proyek itu (Lima PSD) yang diajukan Pemkab Malang ke kami, pengawalan PSD yang kami lakukan harus ada SK dari Bupati yang menyatakan proyek yang dimaksud termasuk proyek yang sifatnya stategis untuk daerah," tegasnya.

Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Kejari Kabupaten Malang, Deddy Agus Oktavianto katakan, tidak semua proyek-proyek di Kabupaten Malang yang dilakukan pengawasan oleh Kejari, meskipun Pemkab Malang rekomendasikan beberapa proyek untuk dilakukan pengawasan.

"Sebelum dimasukkan PSD, proyek-proyek itu kami (Intelijen) melakukan kajian dahulu, jika tidak ada ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan di proyek itu, kami menolak, walau ada permintaan dari Pemkab," katanya.

Dari catatan yang disampaikan Kejari, lanjut Deddy, PSD yang sudah berhasil dilakukan pengawasan, yakni proyek Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Malang untuk peningkatan standar sarana dan prasarana pendidikan berupa pengadaan teknologi informasi dan komunikasi untuk sekolah dasar dengan pagu anggaran senilai Rp 5 miliar dari pemerintah pusat untuk 40 SD.

"Tidak Dindik saja, di DTPHP (Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan) juga ada empat proyek yang kami awasi," jelasnya.

Deddy jelaskan, empat proyek di DTPHP itu berupa pengadaan benih bawang merah dengan anggaran Rp 3,9 miliar, kemudian pembangunan tujuh unit Jalan Usaha Tani (JUT) dengan anggaran Rp 1,4 miliar, dan pengadaan sarana produksi tembakau yang memakan anggaran Rp 3,5 miliar.

"Selain itu Proyek milik RSUD Kanjuruhan, juga masuk dalam pengawasan kami, seperti pengadaan alat kesehatan Alat penunjang medik Neuro Navigator System Complete dengan nilai Rp 7,6 miliar," tegasnya.

Sehingga, lanjut Deddy, total proyek yang masuk dalam PSD tersebut senilai lebih dari Rp 21,4 miliar.

Meski belum ada kendala berarti yang ditemui, pihaknya tetap pelototi kinerja dari proyek strategis hingga tidak ada penyelewengan dan ketidaksesuaian yang lain.

"Kami akan tindak tegas jika sampai ada temuan yang tidak sesuai perencanaan, tapi bila ada potensi akan kami ingatkan, Jika tidak mengindahkan peringatan dari kita maka surat pengawasan proyek kita cabut. Selanjutnya bila terjadi potensi penyelewengan bisa kita lakukan upaya penyelidikan hingga penyidikan," tandasnya.(*)

editor: trisukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow