Selamatkan 72.000 Jiwa, Polrestabes Surabaya Kembali Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Jawa Bali

Wakasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Fadillah Panara ungkapkan 5 Januari 2024 lalu pihaknya dapatkan laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan peredaran narkotika di wilayah Kota Surabaya

19 Jan 2024 - 21:00
Selamatkan 72.000 Jiwa, Polrestabes Surabaya Kembali Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Jawa Bali
Konferensi pers pengungkapan narkotika jaringan Jawa-Bali dengan jumlah total barang bukti sama dengan 72.000 nyawa manusia di Mapolrestabes Surabaya (Ryan/SJP)

Surabaya, SJP - Tahun 2024 belum melewati satu bulan, kini Satresnarkoba Polrestabes Surabaya sudah kembali ungkap pengedaran narkotika jaringan Jawa-Bali dengan total jumlah barang bukti jika dikonversikan dengan nyawa manusia bisa capai 72.000 jiwa.

Dua orang tersangka yakni RM (45) yang berasal dari Denpasar, Bali dan EM (36) yang berasal dari Kota Surabaya tertangkap di area parkir salah satu hotel di Surabaya.

Wakasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Fadillah Panara ungkapkan 5 Januari 2024 lalu pihaknya dapatkan laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan peredaran narkotika di wilayah Kota Surabaya.

"Setelah mendapat laporan dari masyarakat, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka," terang Fadillah dalam pers rilis pengungkapan narkotika jaringan Jawa-Bali, Jum'at (19/01/2024).

Dalam proses penggeledahan, ditemukan barang bukti (BB) yang kemudian diamankan, diantaranya narkotika jenis sabu berjumlah 6 bungkus plastik teh cina warna kuning seberat 6.265 gram dan 50 bungkus plastik klip narkotika jenis ekstasi dengan jumlah total 9.940 butir.

Tidak hanya itu, ada juga 10 bungkus plastik klip berisi serbuk yang diduga merupakan serbuk ekstasi dengan dengan berat total 135 gram.

"Dari pengungkapan tersebut, kami lakukan pengembangan kasus yang kemudian kembali mengamankan barang bukti lain di TKP ke-2 yakni di kos tersangka yang berlokasi di Denpasar, Bali," ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan dari kos pelaku meliputi 2 bungkus plastik narkotika berisi sabu seberat 83,9 gram, 2 bungkus plastik klip diduga berisi ekstasi dan 5 bungkus plastik

"Berdasarkan keterangan dari RM, yang bersangkutan diperintahkan oleh saudara R untuk mengambil barang narkotika jenis sabu dan ekstasi ini di wilayah Surabaya, saat ini kita masih lakukan pengembangan untuk saudara R (DPO)," ungkapnya.

Upah yang diperoleh oleh tersangka untuk pengambilanan pertama sebesar Rp.40 juta, dan dijanjikan upah sebesar Rp.120 juta untuk pengambilan kedua namun berhasil digagalkan dan belum terbayarkan.

Fadillah membeberkan, bahwa jika dikonversikan menjadi nilai ekonomis, maka nilai barang bukti yang berhasil diamankan mencapai Rp 9.645 milliar, sedangkan jika dikonversikan dalam jumlah jiwa maka berjumlah 72.000 jiwa.

Akibat tindakan indakan mereka, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 contoh Pasal 132 ayat 1 undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan sanksi hukuman paling ringan adalah 6 tahun penjara dan paling berat adalah hukuman seumur hidup.(*)

editor: trisukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow