Kejari Kabupaten Pasuruan Gulirkan Restorative Justice ke 9 Terhadap 3 Penadah

Pihaknya berharap dengan adanya restorative justice bisa membantu menyelesaikan permasalahan hukum dengan secara musyawarah, mufakat, dan mengutamakan perdamaian dari setiap penyelesaian perkara ringan di tengah-tengah masyarakat.

28 Feb 2024 - 10:30
Kejari Kabupaten Pasuruan Gulirkan Restorative Justice ke 9 Terhadap 3 Penadah
Para tersangka bersama korban saling memaafkan setelah usai restorative justice (foto isbi / SJP)

Kabupaten Pasuruan, SJP — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan memfasilitasi proses Perdamaian/Penghentian Penuntutan Perkara (Restorative Justice) ke 9 kalinya terhadap 3 tersangka Perkara Penadahan.

Perdamaian tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Dr. Abdi Reza Fachlevi Junus, dengan Kasie Pidum, Kasie Intel serta disaksikan para saksi dari kedua belah pihak.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Abdi Reza Fachlevi Junus, saat ditemui pada Rabu (28/2/2024) siang, mengatakan, pelaksanaan restorative justice merupakan langkah mediasi yang diambil kejaksaan dengan mempertemukan para tersangka dan korban serta melibatkan tokoh masyarakat setempat.

“Telah dilakukan ekspose dengan pimpinan dan perkara ini disetujui untuk dilakukan penghentian penuntutan dengan pendekatan Restorative Justice," katanya.

Alasan dilakukan Restorative Justice, Reza (panggilan Kajari) para pelaku tidak pernah melakukan kejahatan serta hukumannya kurang dari 5 tahun.

Alasan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan:

  1. Para tersangka belum pernah dihukm sebelumnya
  2. Bahwa telah ada perdamaian antara pihak korban dengan para tersangka dimana pihak korban telah memaafkan perbuatan para tersangka sepenuh hati
  3. Bahwa ancaman hukuman perbuatan pidana yang dilakukan para tersangka tidak lebih dari 5 tahun
  4. Bahwa perwakilan masyarakt yakni perangkat desa setempat mendukung adanya perdamaian berdasarkan keadilan restoratif dan mengharapkan penuntutan atas nama para tersangka dihentikan berdasarkan keadilan," lanjutnya.

Pihaknya berharap melalui restorative justice bisa membantu menyelesaikan permasalahan hukum dengan secara musyawarah, mufakat, dan mengutamakan perdamaian dari setiap penyelesaian perkara ringan di tengah-tengah masyarakat.

"Antara para tersangka dan korban saling memaafkan dan tidak ada lagi dendam, kemudian ancaman hukuman perbuatan pidana yg dilakukan para tersangka tidak lebih dari 5 tahun," kata Abdi Reza Fachlevi Junus. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow