Sekretariat Dewan Kesenian Surabaya Dikosongkan: Pemkot Klaim Penataan, DKS Anggap Kesewenang-wenangan

Setelah polemik panjang, Pemkot Surabaya mengeksekusi pengosongan sekretariat DKS di Balai Pemuda, memicu tudingan “abusing of power” dari seniman dan memperuncing konflik ruang kebudayaan kota.

05 May 2026 - 21:10
Sekretariat Dewan Kesenian Surabaya Dikosongkan: Pemkot Klaim Penataan, DKS Anggap Kesewenang-wenangan
Petugas Satpol PP Kota Surabaya melakukan pengosongan dan pemindahan barang di sekretariat DKS, kompleks Balai Pemuda, menyusul kebijakan penataan ruang oleh Pemkot (Dok. Istimewa)

SURABAYA, SJP - Setelah polemik berkepanjangan soal rencana pengosongan ruang seni, Pemerintah Kota Surabaya akhirnya mengeksekusi pengosongan sekretariat Dewan Kesenian Surabaya (DKS) di kompleks Balai Pemuda Surabaya. Langkah ini langsung memicu reaksi keras dari pengurus DKS lama yang menilai tindakan tersebut sebagai bentuk kesewenang-wenangan kekuasaan.

Polemik itu sebenarnya merupakan konflik lama, yang kemudian kembali mencuat saat terbitnya surat pengosongan oleh Pemkot Surabaya pada akhir Maret 2026 lalu yang memerintahkan sejumlah ruang seni, termasuk sekretariat DKS, Galeri Merah Putih (GMP), Bengkel Muda Surabaya dan Warung Mak Ning untuk dikosongkan dalam waktu tujuh hari. 

Kebijakan tersebut menuai penolakan luas dari kalangan seniman, bahkan dilawan dengan aksi pameran Art of Freedom di ruang yang justru diminta untuk dikosongkan. Namun polemik sempat mereda saat Galeri Merah Putih (GMP) menggelar acara melukis On The Spot (OTS) dengan berkolaborasi bersama Pemkot Surabaya.

Kendati demikian, pihak GMP menegaskan bahwa pihak mereka tidak merasa memiliki masalah dengan Pemkot Surabaya dan menghimbau pihak-pihak yang memiliki polemik, termasuk DKS untuk segera menyelesaikan urusannya.

Eksekusi Pengosongan

Namun, memasuki awal Mei 2026, situasi meningkat dari sekadar polemik menjadi tindakan langsung. Pada 4 Mei 2026, Satpol PP Kota Surabaya melakukan pengosongan sekretariat DKS. Ruangan sempat disegel sebelum akhirnya dibuka kembali untuk memindahkan sejumlah barang kesenian.

Pemkot Surabaya membantah bahwa langkah tersebut merupakan pengusiran. Plt Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata, Herry Purwadi, menegaskan pengosongan merupakan bagian dari penataan kelembagaan kebudayaan.

"Yang dilakukan bukanlah pengusiran," ujar Herry saat dikonfirmasi pada Selasa (5/5/2026).

Menurutnya, langkah ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, di mana pemerintah melakukan penyesuaian terhadap struktur lembaga kebudayaan di Surabaya.

Ia menjelaskan bahwa Dewan Kesenian Surabaya kini telah bertransformasi menjadi Dewan Kebudayaan Surabaya, sehingga dukungan pemerintah dialihkan ke lembaga baru tersebut.

"Maka karena sudah di-upgrade, ruangan DKS sudah tidak menjadi beban Pemerintah Kota lagi," kata Herry.

Pemkot juga mempersilakan DKS lama untuk tetap berjalan, namun tidak lagi difasilitasi di Balai Pemuda dan melanjutkan kegiatan di lokasi lain.

Dari Sengketa Administratif ke Tuduhan Penyalahgunaan Kekuasaan

Berbeda dengan narasi pemerintah, pihak DKS menilai pengosongan yang berdasarkan surat pemberitahuan tertanggal 29 April 2026 itu bukan sekadar penataan administratif, Ketua DKS, Crisman menyebut tindakan sepihak yang dilakukan pihak Pemkot Surabaya telah mengabaikan proses dialog.

Crisman Hadi menegaskan bahwa pihaknya telah berupaya membuka komunikasi dengan pemerintah kota, termasuk mengirimkan dua kali surat permohonan audiensi kepada Wali Kota Surabaya. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

"Kami sudah dua kali berkirim surat audiensi, tapi ditolak," ungkap Crisman.

Ia juga membantah tuduhan bahwa DKS menggunakan ruang tanpa dasar hukum. Menurutnya, penggunaan sekretariat dan galeri dilakukan berdasarkan legitimasi kelembagaan, termasuk surat tugas resmi yang dimiliki organisasi.

"Tidak tepat jika dinyatakan sebagai penggunaan tanpa dasar hukum," jelasnya.

Pengosongan itu berdampak langsung pada aktivitas seni yang selama ini berlangsung rutin di ruang tersebut. Latihan gamelan, pertunjukan ludruk anak-anak, hingga agenda pameran seni terpaksa terganggu.

"Dengan ini jelas mengganggu aktivitas rutin teman-teman yang berkesenian di DKS," ucapnya

Lebih jauh, Crisman menilai tindakan pengosongan sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan terhadap komunitas seni.

"Saya kira ini abusing power, kesewenang-wenangan aparat negara," tegas Crisman.

Konflik Legitimasi: DKS Lama vs DKS Baru

Pemkot menyebut pengosongan dilakukan karena kepengurusan DKS saat ini dianggap tidak sah. Hal itu berkaitan dengan transformasi DKS menjadi Dewan Kebudayaan Surabaya, yang kini menjadi lembaga resmi yang didukung pemerintah.

Namun, Crisman menyatakan tidak menolak pembentukan kepengurusan baru. Ia bahkan mengaku siap mundur apabila struktur baru telah terbentuk secara jelas.

"Saya siap mundur jika pengurus baru sudah terbentuk," pungkas Crisman.

Meski demikian, ia tetap mempertahankan posisinya saat ini sebagai bentuk tanggung jawab atas mandat yang diberikan anggota dalam pemilihan sebelumnya, yang dianggap sudah sah dan wajib dipenuhi.

Pengosongan sekretariat DKS menandai babak baru dalam konflik antara Pemkot Surabaya dan komunitas seni. Jika sebelumnya perdebatan berkutat pada wacana dan kebijakan, kini telah beralih menjadi tindakan nyata di lapangan.

Di satu sisi, pemerintah menegaskan langkah tersebut sebagai penataan kelembagaan sesuai regulasi. Namun di sisi lain, seniman melihatnya sebagai ancaman terhadap ruang hidup kebudayaan, bahkan sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan.

Di tengah tarik-menarik tersebut, arek-arek Suroboyo akan melihat kedepan, soal apakah Balai Pemuda akan tetap menjadi rumah bagi kebudayaan, atau justru berubah arah dalam kebijakan pembangunan kota Pahlawan di masa mendatang. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow