Satpol PP Kota Malang Jaring 96 Anjal dan Gepeng

Tercatat, anjal-gepeng yang diamankan, di antaranya, 27 badut, 10 manusia silver, 8 anak jalanan, dan 14 Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

05 Oct 2023 - 00:45
Satpol PP Kota Malang Jaring 96 Anjal dan Gepeng
Kabid Trantibrum saat ditemui suarajatimpost.com Rabu (04/10/2023) (Michel Sima/SJP)

Kota Malang, SJP - Masalah yang melibatkan anak jalanan, gelandangan, dan pengemis (anjal-gepeng) masih menjadi tantangan yang harus diatasi oleh pemerintah daerah di wilayah Malang Raya.

Meskipun telah sering kali dilakukan razia, mereka tampaknya tidak pernah berhenti dan terus terlihat di berbagai jalan.

Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat, mengatakan, pada tahun ini hingga akhir september, sebanyak 96 orang yang terjaring dalam operasi razia terkait anjal gepeng.

"Dari 96 anjal-gepeng yang berhasil ditangkap di Kota Malang, mereka dapat dikelompokkan menjadi lima kategori yang berbeda," kata dia kepada suarajatimpost.com saat ditemui di Balai Kota Malang, Rabu (04/10/2023).

Dia menjelaskan kategori-kategori tersebut termasuk badut, manusia silver, gelandangan dan pengemis, anak jalanan, dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

"Paling banyak adalah golongan gelandangan dan pengemis, dengan jumlah sebanyak 37 orang," ujarnya.

Rahmat Hidayat memaparkan jumlah anjal-gepeng yang diamankan, di antaranya, 27 badut, 10 manusia silver, 8 anak jalanan, dan 14 Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Gelandangan dan pengemis merupakan kelompok terbesar dengan 37 orang.

"Banyak dari gelandangan tersebut bukan penduduk asli Kota Malang. Mereka berasal dari berbagai daerah seperti Kabupaten Malang, Kediri, bahkan dari luar Jawa," jelasnya.

Dia menegaskan penting untuk dicatat tidak semua anjal-gepeng langsung ditangkap. Pada awalnya, mereka diberi peringatan sebelum tindakan penindakan lebih lanjut dilakukan.

"Dalam penanganan anjal-gepeng, jika mereka tetap membandel setelah diberi peringatan, peralatan yang digunakan untuk meminta-minta di jalan, seperti kostum badut, akan disita oleh pihak berwenang," bebernya.

"Jika masih mengulangi perbuatan tersebut setelah peralatan disita, mereka akan diserahkan ke dinas sosial untuk dilakukan pembinaan atau dikembalikan ke tempat asal," sambungnya.

Rahmat juga mengungkapkan pihaknya sudah sering melakukan razia terhadap anjal-gepeng. Beberapa lokasi yang sering dibersihkan meliputi Simpang Tiga Masjid Sabilillah, Simpang Tiga Ciliwung, dan Alun-alun Merdeka.

"Namun, meskipun sering dilakukan razia, anjal-gepeng tetap kembali ke jalanan karena pendapatan dari meminta-minta dianggap cukup menguntungkan," terangnya.

Rahmat berpendapat ke depannya perlu ada peraturan daerah (perda) yang mengatur sanksi bagi masyarakat yang memberikan uang kepada anjal-gepeng.

"Jika ide ini terealisasi, maka peraturan daerah (perda) baru tersebut dapat menjadi solusi untuk mengurangi jumlah anjal gepeng. Sanksi yang mungkin akan diterapkan bisa berupa denda," tandasnya. (*)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow