Satpol PP dan Damkar Pamekasan Minimalisasi Pelanggaran Cukai
Perbuatan atau melakukan praktik jual beli rokok ilegal itu melanggar Undang-undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Kabupaten Pamekasan, SJP - Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pamekasan meminimalisasi pelanggaran-pelanggaran bea cukai, Kamis (24/8/2023).
Upaya yang dilakukan Satpol PP dan Damkar Pamekasan, ialah dengan sosialisasi ke sejumlah toko, pasar, jasa pengiriman, terminal dan pelabuhan.
Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP dan Damkar Pamekasan mengatakan, sosialisasi itu bertujuan untuk mengedukasi masyarakat secara humanis dan persuasif.
“Harapannya masyarakat lebih memahami dampak positif dan negatif dari rokok ilegal, sehingga para pemilik toko tidak lagi memperjualbelikannya,” katanya.
Ia menyebut, perbuatan atau melakukan praktik jual beli rokok ilegal itu melanggar Undang-undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Oleh karenanya, sosialisasi yang digalakkan Satpol PP dan Damkar Pamekasan ini menyeluruh di 13 kecamatan dan 189 kelurahan/desa se Kabupaten Pamekasan.
“Dalam hal ini kami juga menyarankan untuk sebaiknya memperjualbelikan rokok yang resmi (bercukai) yang sesuai aturan,” pungkasnya. (*)
Editor : Queen Ve
What's Your Reaction?