Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto Bahas Rancangan KUA PPAS P-APBD 2023

Dalam pelaksanaan APBD hingga pertengahan tahun anggaran 2023, lanjut Ikfina, banyak terjadi perkembangan dinamika di bidang politik, sosial dan ekonomi yang berdampak baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap Kabupaten Mojokerto.

08 Aug 2023 - 10:44
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto Bahas Rancangan KUA PPAS P-APBD 2023
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto bahas Rancangan KUA PPAS PAPBD 2023, Senin (7/8/2023) (Foto : Andy Yuwono / SJP)

Kabupaten Mojokerto, SJP - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan Bupati atas Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) P-APBD Tahun Anggaran 2023, di ruang Graha Whicesa, kantor DPRD Kabupaten Mojokerto, Senin (7/8/2023).

Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh memimpin secara langsung Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan yang disampaikan oleh Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati.

Ikfina Fahmawati menyampaikan, penyusunan perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2023 dilaksanakan berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, yang dijabarkan dalam Peraturan Menteri dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, bahwa pemerintah daerah dapat melakukan perubahan APBD apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA.

"Seperti keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan dan antar jenis belanja. Kemudian keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih dari tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan. Serta keadaan darurat atau keadaan luar biasa," tuturnya.

Dalam pelaksanaan APBD hingga pertengahan tahun anggaran 2023, lanjut Ikfina, banyak terjadi perkembangan dinamika di bidang politik, sosial dan ekonomi yang berdampak baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap Kabupaten Mojokerto.

Terutama akan dilaksanakannya pilkada serentak tahun 2024, dimana sesuai dengan Permendagri nomor 54 tahun 2019 tentang pendanaan kegiatan Pilkada, Pemda harus menyiapkan 40 persen anggaran pilkada pada tahun anggaran 2023.

"Hal tersebut tentunya memerlukan respon kebijakan yang tepat agar tidak mengganggu pembangunan di Kabupaten Mojokerto. Sehingga diperlukan adanya penyesuaian asumsi pada kebijakan umum APBD tahun 2023," terangnya.

Berikut ini ringkasan perubahan pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah tahun anggaran 2023.

Pertama, pendapatan daerah pada APBD tahun anggaran 2023 semula ditetapkan sebesar Rp 2.506.313.727.464, berubah menjadi Rp 2.578.468.866.048, atau mengalami kenaikan sebesar Rp 72.155.138.584.

Tambahan pendapatan daerah tersebut diperoleh dari, pendapatan asli daerah yang semula ditetapkan sebesar Rp 632.842.772.807 rupiah mengalami perubahan menjadi Rp 673.662.919.222 rupiah atau mengalami kenaikan Rp 40.820.146.415, yang terdiri dari:

1. Pajak daerah yang semula ditetapkan sebesar Rp 395.677.500, diproyeksikan menjadi sebesar Rp 391.174.190.020, atau mengalami penurunan sebesar Rp 4.503.309.980.

2. Retribusi daerah yang semula ditetapkan sebesar Rp 42.854.603.325, diproyeksikan menjadi sebesar Rp 37.804.816.399 atau terjadi penurunan sebesar Rp 5.049.786.926.

3. Hasil pengelolaan daerah yang dipisahkan yang semula ditetapkan Rp 6.066.892.600, diproyeksikan menjadi sebesar Rp 10.417.837.280 atau mengalami kenaikan sebesar Rp 4.350.944.680.

4. Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah yang semula ditetapkan sebesar Rp 188.243.776.882, diproyeksikan menjadi sebesar Rp 234.266.075.523 atau mengalami kenaikan sebesar Rp 46.022.298.641.

Selanjutnya, pendapatan transfer yang semula ditetapkan sebesar Rp 1.873.470.954.657, mengalami perubahan menjadi sebesar Rp 1.904.805.946.826 atau bertambah sebesar Rp 31.334.992.169, yang terdiri dari:

1. Pendapatan transfer pemerintah pusat yang semula ditetapkan sebesar Rp 1.712.407.707.520, menjadi Rp 1.719.845.684.116 atau mengalami kenaikan sebesar Rp 7.437.976.596.

2. Pendapatan transfer antar daerah yang semula ditetapkan sebesar Rp 161.063.247.137, diproyeksikan menjadi sebesar Rp 184.960.262.710 atau mengalami kenaikan sebesar  Rp 23.897.015.573.

Kedua, belanja daerah pada APBD tahun anggaran 2023 semula ditetapkan sebesar Rp 2.706.223.707.844, berubah menjadi sebesar Rp 2.933.704.321.033 atau mengalami kenaikan sebesar Rp 227.480.613.189. Kebutuhan belanja daerah jika dibandingkan dengan pendapatan daerah terjadi defisit sebesar Rp 355.235.454.985, defisit tersebut akan ditutup dari pembiayaan netto.

Ketiga, pembiayaan daerah, pada komponen penerimaan pembiayaan ini Silpa tahun anggaran 2022 hasil audit BPK sebesar Rp 426.235.454.985, dikurangi pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 71 miliar, yang digunakan untuk pembentukan dana cadangan.

Pembentukan dana cadangan itu sebesar Rp 55 miliar dan penyertaan modal pada perusahaan daerah air minum Kabupaten Mojokerto sebesar Rp 13 miliar dan penyertaan modal PT. BPR Maja Tama sebesar Rp 3 miliar dan selebihnya digunakan untuk menutup defisit anggaran sebesar Rp 355.235.454.985.

"Pada hari ini, saya menyerahkan rancangan perubahan kebijakan umum APBD dan perubahan prioritas plafon anggaran sementara tahun 2023 untuk didiskusikan dan dibahas oleh badan anggaran DPRD dan tim anggaran Pemda. Tentunya dengan pembahasan ini diharapkan dapat tercipta kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif dalam waktu yang tidak terlalu lama," tandasnya. (ADV)

Editor : Queen Ve

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow