Satpam SMP di Mojokerto Cabuli Siswi di Musala dan Toilet Sekolah
Bukannya menjadi petugas keamanan yang melindungi para siswa dan siswi, Af justru tega melakukan perbuatan cabul di tempat kerjanya hingga menyebabkan korban mengalami trauma
KOTA MOJOKERTO, SJP - Sungguh bejat kelakuan AF (45). Pria yang berprofesi sebagai satuan pengamanan (satpam) di salah satu SMP Kota Mojokerto ini tega mencabuli gadis belia.
Bukannya melindungi para siswa, AF justru tega melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap cabul di tempat kerjanya hingga menyebabkan korban mengalami trauma berat.
Mirisnya, aksi bejat AF ini dilakukan di lingkungan kerjanya. Bahkan, AF mencabuli korban di musala sekolah dan kamar mandi sekolah.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra saat dikonfirmasi membenarkan hal itu. Kini pelaku sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
AKP Siko mengatakan, orang tua korban melaporkan kejadian ini setelah anak gadisnya bercerita menjadi korban pencabulan oleh satpam sekolahnya.
"Sudah kami amankan. Sudah tersangka. Setelah orang tuanya lapor pada Senin malam kemarin," ucapnya, Rabu (12/2/2025).
Di hadapan penyidik kepolisian, pelaku tidak bisa mengelak dan harus mengakui perbuatannya. Polisi menyebut memang pencabulan dilakukan di lingkungan sekolah.
"Korban diminta oleh pelaku ke musala dan diminta membuka rok yang dipakainya," ujar AKP Siko.
Selain dilakukan di musala sekolah, pelaku juga pernah melakukan perbuatan cabul terhadap korban di toilet sekolah.
"Korban juga dipanggil di toilet sekolah," lanjutnya.
Dalam keterangannya, korban sempat menolak saat diminta turuti nafsu bejat pelaku. Namun korban dibujuk hingga diancam agar menuruti permintaan pelaku. Akhirnya korban tak berkutik dan takut.
Menurut AKP Siko menambahkan, pelaku tidak hanya mengancam saat hendak mencabuli korban, tetapi pelaku kembali mengancam agar korban tutup mulut atas kejadian yang menimpanya.
"Setelah melakukan aksinya, tersangka juga mengancam agar korban tidak bercerita kepada siapa pun," bebernya.
Paksaan dan ancaman yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban, membuat gadis belia itu trauma berat. Bahkan, korban jatuh sakit dan trauma hingga takut untuk bersekolah.
"Korban mengalami sakit, trauma, takut ketemu tersangka," ungkapnya.
Kepada penyidik, pelaku mengaku menyukai korban. Sehingga timbul hawa nafsu saat bertemu dengan korban. Polisi masih mendalami adanya kemungkinan korban lebih dari satu.
"Sementara ini ada satu yang melapor," ungkap AKP Siko.
Akibat perbuatan bejatnya, satpam cabul itu dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
Pasal tersebut mengatur tentang ancaman pidana bagi pelaku perkosaan terhadap anak dan mengatur tentang larangan kekerasan seksual terhadap anak dengan ancaman penjara 15 tahun. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

