Soroti SiLPA Rp 126 Miliar, Gabungan Fraksi DPRD Kota Batu Minta Pemerintah Transparan
Pemberian apresiasi dan peringatan pihak legislatif di Kota Batu menjadi bentuk pengawasan yang seimbang. Capaian WTP harus dipertahankan, namun berbagai kelemahan dan catatan yang disampaikan DPRD menjadi peringatan agar pengelolaan keuangan daerah ke depan semakin terarah dan tepat sasaran
KOTA BATU, SJP – Gabungan Fraksi-fraksi DPRD Kota Batu memberikan apresiasi sekaligus peringatan kepada Pemerintah Kota Batu dalam Rapat Paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Secara prinsip, Raperda ini disetujui untuk dibahas lebih lanjut, namun disertai sejumlah catatan penting yang harus segera ditindaklanjuti.
Wakil Ketua II DPRD Kota Batu, Punjul Santoso pada Rabu (17/6/2026) menyampaikan rasa syukur atas capaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang berhasil diraih untuk ke-11 kali berturut-turut. Menurutnya, ini menunjukkan kepatuhan administrasi keuangan daerah sudah terjaga dengan baik.
“Kami hargai kerja keras pemerintah yang menjaga standar akuntabilitas. Namun kami juga ingin memberikan peringatan tegas: Opini WTP hanyalah syarat dasar, bukan ukuran keberhasilan akhir. Jika anggaran terserap rapi tapi tidak menurunkan angka kemiskinan, tidak meningkatkan layanan publik, dan tidak meratakan pembangunan, maka tujuannya belum tercapai,” tegas Punjul.
Disisi lain ia juga menegaskan bahwa pihak legislatif menyoroti beberapa titik yang menjadi perhatian serius dan peringatan bagi pemerintah daerah seperti realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mencapai 92,37 persen atau Rp 302,95 miliar dari target Rp 327,98 miliar, meski total pendapatan daerah tercapai 99,20 persen. Pihak legislatif memperingatkan agar segera dilakukan evaluasi mendalam, apakah kesalahan ada pada perencanaan atau lemahnya upaya pemungutan. Strategi peningkatan juga harus disusun agar tidak memberatkan masyarakat dan sektor pariwisata.
Selain itu, juga terkait temuan dan rekomendasi BPK yang masih berulang pada Pajak Barang dan Jasa Tertentu, Pajak Air Tanah, serta pengelolaan aset investasi. DPRD memperingatkan agar tidak menjadikan rekomendasi ini hanya sebagai catatan biasa, melainkan harus disusun rencana tindak lanjut yang jelas dengan tenggat waktu dan penanggung jawab agar tidak menjadi masalah tahunan.
"Berikutnya dari sisi belanja daerah yang terealisasi 89,16 persen. DPRD mengingatkan bahwa penyerapan anggaran harus berorientasi hasil, bukan sekadar angka. Peringatan khusus kami sampaikan terkait rendahnya penyerapan belanja modal, penggunaan Belanja Tak Terduga sebesar Rp 10,67 miliar yang harus transparan, serta besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yang mencapai lebih dari Rp126 miliar," imbuhnya.
Selain itu, DPRD juga meminta laporan kinerja Proyek Strategis Daerah yang diukur dari manfaat nyata, bukan hanya laporan keuangan, serta pengaturan yang tegas terkait bantuan keuangan ke desa agar pembangunan berjalan adil dan merata. (*)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

