Rugikan Negara Rp5,1 Miliar, Hakim Ungkap Celah Korupsi DAM Kali Bentak Blitar
Sidang korupsi Dam Kali Bentak di Tipikor Juanda, Sidoarjo, Kamis (21/8/2025), ungkap lemahnya pengawasan proyek. Audit sebut kerugian negara capai Rp5,1 miliar.
SIDOARJO, SJP — Persidangan kasus dugaan korupsi pembangunan DAM Kali Bentak, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Sidoarjo, Kamis (21/8/2025).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ernawati Anwar, dengan hakim anggota Darwin Panjaitan dan Agus Kasiyanto.
Dalam persidangan itu, majelis hakim meminta keterangan dari saksi Gunadi, Ketua Tim Teknis proyek. Saat ditanya mengenai dasar rekomendasi teknis yang diberikan, Gunadi mengaku tidak memiliki parameter yang jelas.
“Tidak ada pegangan yang bisa dijadikan dasar untuk memberikan rekomendasi. Selama ini kami hanya menerima laporan dari koordinator pengawas. Kalau pengawas menemukan kendala di lapangan, barulah kami menindaklanjuti,” ujar Gunadi di hadapan majelis hakim, Kamis (21/8/2025).
Gunadi menambahkan, peran tim teknis dan pengawas di lapangan sebatas pencatatan dan dokumentasi. Jika tidak ada laporan masalah dalam pekerjaan fisik, maka pekerjaan dianggap berjalan sesuai rencana.
“Saya sudah lima kali turun ke lokasi untuk melihat langsung kondisi pekerjaan. Namun, kalau tidak ada laporan masalah, kami hanya mendokumentasikan saja,” katanya.
Meski begitu, Gunadi menekankan bahwa rekomendasi teknis yang muncul sering kali tidak memiliki ukuran baku, terutama menyangkut dokumen pertanggungjawaban keuangan.
“Faktur seharusnya sesuai kontrak dan dilengkapi gambar pendukung. Faktanya, tidak semuanya sesuai. Dari total nilai proyek lebih dari Rp5 miliar, distribusinya pun tidak merata,” tutur Gunadi.
Hakim juga menilai, lemahnya parameter pengawasan itulah yang menimbulkan celah hingga berujung pada kerugian negara. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Jawa Timur, nilai kerugian negara akibat proyek tersebut mencapai Rp5,1 miliar.
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (TPK) Kelas IA Surabaya telah menggulirkan persidangan sejumlah terdakwa di ruang sidang.
Mereka ialah Muhammad Bahweni (MB), Direktur CV Cipta Graha Pratama; Heri Santoso (HS), Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR); Muhammad Iqbal (MI) dan Hari Budiono (HB alias BS), staf serta kepala bidang sumber daya air Dinas PUPR; serta Muhammad Mukhlison (MM/Gus Ison), anggota TP2ID.
Dalam sidang sebelumnya (14/8), enam saksi dihadirkan, di antaranya mantan Bupati Blitar Rini Syarifah, mantan Sekda Izul Marom, mantan Kepala Dinas PUPR Dicky Cubandono, mantan Kabid Bina Marga Hamdan, Ketua TP2ID Sigit Purnomo Hadi, serta pengarah TP2ID Adib Muhammad Zulkarnain atau Gus Adib.
“Terungkap fakta, semua saksi tidak ada yang mengenal klien saya, M Bahweni. Proyek justru diatur oleh mantan Kadis PUPR Dicky Cubandono, mulai perencanaan, penentuan pemenang hingga pembagian fee proyek bersama tim TP2ID,” jelas kuasa hukum Bahweni, Hendi Priono kepada awak media.
Heri Santoso, salah satu terdakwa, juga mengungkap adanya titipan uang proyek sebesar Rp750 juta yang diberikan kepada Hamdan. Uang itu, menurut Heri, diambil oleh sopir Gus Adib, Fikri Zakky Shabah, menggunakan mobil Gus Adib, lalu diserahkan kepada Mukhlison.
“Anehnya, semua kompak mengaku tidak tahu apa yang dibawa dan diberikan kepada Gus Ison,” ujar Hendi mengutip pernyataan Heri dalam fakta persidangan.
Dia menambahkan, mantan Kadis PUPR Dicky Cubandono mengetahui seluruh proses, bahkan saat menentukan e-purchasing lelang proyek atas saran Ketua TP2ID Sigit Purnomo Hadi, yang kala itu juga disaksikan oleh Bupati Blitar, Rini Syarifah.
“Jadi jelas, klien saya tidak terlibat, mulai perencanaan, lelang, penentuan pemenang hingga pembagian fee proyek,” tegas Hendi.
Majelis hakim bahkan sempat mengingatkan terdakwa Gus Ison agar tidak “memasang badan” untuk melindungi pihak lain.
“Hakim mengingatkan, jika terbukti sebaliknya justru bisa memberatkan terdakwa sendiri,” kata Hendi.
Selain itu, hakim juga menyoroti legalitas tim TP2ID yang diatur peraturan bupati (perbup). Seharusnya anggota TP2ID berpendidikan minimal sarjana. Namun, fakta di persidangan menunjukkan ada anggota yang tidak memenuhi syarat itu.
“Jelas ada pelanggaran Perbup. Hakim juga menegur ketika ditanya peran dan hubungan kekerabatan di dalam tim,” ungkap Hendi.
Hal serupa muncul ketika hakim menanyakan peran Gus Adib sebagai pengarah TP2ID. Padahal, Perbup Nomor 56 Tahun 2022 menyebut anggota TP2ID seharusnya berasal dari kalangan akademisi, profesional, praktisi, atau tokoh masyarakat. Tidak ada ketentuan mengenai tokoh agama.
“Alasannya, karena beliau dituakan. Padahal usianya baru 36 tahun. Itu pun karena dipaksa oleh Bupati Rini Syarifah,” kata Hendi menirukan jawaban Gus Adib.
Joko Trisno, anggota tim kuasa hukum MB, menambahkan fakta bahwa seluruh rencana dan penentuan proyek berada dalam kendali Dicky Cubandono selaku Kepala Dinas PUPR saat itu.
“Mulai dari kontraktor, mandor, hingga fee proyek semua ditentukan Dicky. Bahkan e-purchasing, komitmen fee, sampai penentuan konsultan perencana, pengawas, dan pelaksana dilakukan di pendopo dengan sepengetahuan Bupati Rini Syarifah,” ujar Joko. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

