Rampas Kemerdekaan Istri, Ancaman 9 Tahun Penjara
Perbuatan terdakwa Danny Indarto sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 333 ayat (1) dan pasal 335 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP
Surabaya, SJP - Danny Indarto, mantan suami Amelia Salim, didakwa melakukan tindak pidana perampasan kemerdekaan orang lain.
Perbuatan tersebut dilakukan pada 9 September 2023 di rumah Bukit Golf F-1 No 38 Citraland Surabaya.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harwiadi tersebut digelar secara daring di ruang Garuda 2, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (7/12), disebutkan bahwa Danny meminta Abdurrahman dan Petrus untuk menjaga rumahnya.
Keduanya dijanjikan upah satu persen dari hasil penjualan rumah dan uang makan per hari sebesar Rp100 ribu.
JPU beberkan cerita awal dalam dakwaan disebutkan, pada saat kejadian, Amelia dan kedua anaknya serta Asrining Wahyu sedang keluar rumah.
Di dalam rumah hanya ada Siti Kholifah, seorang asisten rumah tangga (ART).
Abdurrahman dan Petrus berusaha masuk ke halaman rumah meski dilarang oleh Siti.
Namun, Siti menolak karena harus ada izin dari Amelia.
Siti yang ketakutan kemudian masuk ke dalam rumah dan menelepon Jolline, teman Amelia.
Jolline menyuruh Siti untuk masuk ke kamar Amelia dan melihat monitor CCTV.
Tak lama kemudian, Asrining pulang dan mendapati Siti sedang ketakutan.
Chrisye Merino, sopir Danny, datang dan menyuruh Asrining untuk mengosongkan rumah.
Chrisye mengancam bahwa orang yang berada di dalam rumah tidak akan bisa keluar lagi jika tidak segera mengosongkan rumah.
Abdurrahman dan Petrus kemudian menggembok pintu pagar rumah dan menyerahkan kuncinya kepada Chrisye.
Akibat perbuatannya, Danny diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
"Perbuatan terdakwa Danny Indarto sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 333 ayat (1) dan pasal 335 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP," pungkas JPU.(*)
editor: trisukma
What's Your Reaction?