Punya Alas Hak, Penghuni Ruko Simpang Tiga Jombang Akan Tempuh Jalur Hukum

Upaya Pemkab Jombang melakukan pengosongan Ruko Simpang Tiga (RST) mendapat perlawanan dari penghuni yang tolak penggusuran RST

28 Nov 2023 - 19:15
Punya Alas Hak, Penghuni Ruko Simpang Tiga Jombang Akan Tempuh Jalur Hukum
Lokasi Ruko Simpang Tiga (RST) Jombang yang menjadi sengketa antara penghuni ruko dan Pemkab Jombang. (Fredi/SJP)

JOMBANG, SJP - Upaya Pemkab Jombang lakukan pengosongan Ruko Simpang Tiga (RST) dapat perlawanan dari penghuni.

Penghuni penggusuran dan tengah lakukan upaya hukum penolakan pengosongan RST. 

Sri Sugeng Pujiatmiko selalu kuasa hukum Heri Susanto penghuni RST mengaku pihaknya menolak upaya pengosongan.

Alasannyadalah pemilik ruko atas nama Heri Susanto memiliki dua alas hak. 

"Pertama jual beli dengan PT Karya Tama Nusa, jual beli ruko ini, kedua memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan," kata Sri Sugeng kepada wartawan, Selasa (28/11/2023). 

Menurut Sri Sugeng, kalau pemerintah kabupaten Jombang mau menutup lokasi RST, harus ada pembatalan dulu jual belinya, jual beli antara Pak Heri Susanto dengan PT Karya Tama Nusa itu. 

"Sampai sekarang belum ada pembatalan itu, terkait alas hak yang dimiliki pak Heri Susanto," ungkapnya. 

Pihaknya mempertanyakan apa dasar hukum dari pemerintah Kabupaten Jombang untuk melakukan penutupan ini. 

"Kan harus jelas pak, ini negara hukum bukan negara kekuasaan," ujarnya. 

"Sehingga semua tindakan yang dilakukan pemerintah kabupaten Jombang harus berdasarkan hukum. Sekarang dasarnya apa," bebernya. 

Selaku kuasa hukum, Sri Sugeng mewakilib klien akan menempuh langkah hukum. Pihaknya mengaku sudah melaporkan ke Polda Jatim, tadi siang. Tindak lanjutnya terserah Polda. 

Kedua melakukan upaya hukum lain, mungkin akan melakukan gugatan-gugatan. Pemilik ruko Heri Susanto melalui kuasa hukum sudah melaporkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

"Kita akan melakukan upaya hukum lain, melakukan gugatan - gugatan," tambahnya. 

Langkah komunikasi dengan Pemkab Jombang tetap dilakukan. Untuk tahu pasti alasan - alasan, dasar Pemkab Jombang itu apa melakukan pengosongan. Kalau tindakan pemaksaan tidak, pihak Pemkab datang melakukan komunikasi, karena kita menolak pihaknya akan melaporkan ke pimpinan 

"Saya tidak tahu pimpinannya Bupati atau apa kita tunggu saja, sambil kita melakukan upaya hukum," urainya. 

Terkait ruko yang disegel karena dalam posisi kosong, tidak ada orangnya, tapi kami komunikasi di paguyuban ruko, melakukan upaya hukum terkait tindakan Pemkab Jombang. 

"Selama upaya penutupan ruko oleh Pemkab Jombang, pihaknya akan tetap buka dan menjalankan usaha karena memiliki alas hak," tandasnya. 

Kepala Satpol PP Jombang Thomson menyebut, penertiban dilakukan bagi penghuni RST yang masih buka. Ia menegaskan bahwa RST adalah aset milik Pemkab Jombang.

“Ruko simpang tiga ini merupakan aset pemkab jombang, kita melakukan penertiban atau penggembokan atau penyegelan dari seluruh ruko simpang tiga, bagi ruko yang masih buka,” ujar Thomson.

Thonsom menjelaskan, secepatnya RST harus dikosongkan. Bagi para penghuni yang masih ada barang didalam ruko, pihaknya memberikan waktu 1 x 24 jam untuk pengosongan.

“Bagi ruko yang masih belum mengamankan barang-barangnya, kita kasih waktu 1 x 24 jam,” tegasnya.

Satpol PP Jombang menutup ruang diskusi dan berdebat, lantaran menurutnya semua sudah jelas sesuai aturan.

“Dan kita tidak membuka ruang diskusi dan tidak membuka ruang berdebat, kita hanya melaksanakan tugas,” pungkasnya. (*)

editor: trisukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow