Puluhan Kades di Bojonegoro Akan Kembalikan Mobil Siaga Desa
Reaksi yang dimaksud yakni akan mengembalikan unit mobil siaga desa kepada Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, hal itu dilakukan oleh 22 Kades di Kecamatan Kedungadem.
Kabupaten Bojonegoro, SJP- Proses penyidikan kasus dugaan korupsi mobil siaga desa yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro hingga kini masih terus berlanjut.
Ratusan saksi telah dimintai keterangan, di antaranya yakni para kepala desa (Kades) penerima bantuan unit mobil siaga. Beberapa Kades yang saat ini statusnya sebagai saksi mulai bereaksi atas kasus yang menyeret mereka.
Reaksi yang dimaksud yakni akan mengembalikan unit mobil siaga desa kepada Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, hal itu dilakukan oleh 22 Kades di Kecamatan Kedungadem.
Juminto Kepala Desa Tumbrasanom, saat dikonfirmasi pada Kamis (30/5/2024) menyatakan, 22 Kades yang berniat mengembalikan mobil siaga desa itu merasa menjadi kambing hitam dalam penyidikan kasus korupsi BKKD tahun 2022, hingga memunculkan asumsi liar di kalangan masyarakat, bahwa bantuan tersebut menjadi ajang korupsi para Kades.
"Rencananya besok kita kembalikan ke Pemkab Bojonegoro," terangnya.
Kades se-Kecamatan Kedungadem saat di kantor Kejari Bojonegoro, Selasa (28/5/2024).
Terkait rencana pengembalian mobil siaga desa itu, mereka masih menunggu instruksi dari Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD), sembari menunggu instruksi AKD turun, puluhan Kades tersebut sudah memarkir mobil bantuan dari Pemkab Bojonegoro itu di Kantor Kecamatan Kedungadem, bahkan ada yang terparkir berjejer di bahu jalan.
"Masih menunggu instruksi dari Ketua AKD sebelum kita berangkatkan, dan ini juga belum terkumpul semua, rencananya besok kita titipkan mobil siaga yang kita terima ke Pemkab Bojonegoro," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 22 Kepala Desa dari Kecamatan Kedungadem dipanggil Kejari Bojonegoro pada Selasa, 28 Mei 2024 terkait kasus dugaan korupsi mobil siaga desa, namun tiga diantaranya tidak dapat hadir dengan alas an sakit dan ibadah haji. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?