Pria Asal Pasuruan Diringkus Polisi setelah Satu Tahun Edarkan Sabu
Pekerja serabutan ini terpaksa memperdagangkan narkoba jenis sabu untuk menambah pemasukan
PASURUAN, SJP — Karena faktor ekonomi, Achmad Zaini (31), warga Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan nekat mengedarkan narkoba untuk menambah pemasukannya.
Karena ulahnya, pria yang kesehariannya bekerja serabutan itu diringkus polisi pada Jumat (17/1/2025) lalu, sekira pukul 20.30 WIB.
Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Yulianto mengatakan, pelaku sudah memperdagangkan narkoba selama kurang lebih satu tahun.
"Pelaku kami amankan di rumahnya. Dari pengakuan pelaku, dia sudah satu tahun menjadi pengedar sabu, demi mencukupi kebutuhan sehari-harinya," ucapnya, Rabu (22/1/2025).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sejumlah kantong plastik berisi narkoba jenis sabu-sabu dengan total berat 29,49 gram.
Rincinya, 18 kantong masing-masing berisi sabu seberat 10,37 gram; 6,35 gram; dan 1,20 gram. Kemudian 6 kantong plastik kecil berisi sabu seberat 0,69 gram.
Kemudian 4 kantong plastik kecil berisi sabu seberat 0,67 gram dan 5 kantong plastik kecil berisi sabu seberat 0,44 gram. Berat total sabu yang diamankan yaitu 29,49 gram.
Kini pelaku diamankan di Mapolres Pasuruan dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

