Bea Cukai Madura Musnahkan 26 Juta Batang Rokok Ilegal
Selain rokok ilegal, Bea Cukai Madura memusnahkan 15 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dimana semuanya akibatkan kerugian Negara Rp 21 Miliar
Kabupaten Pamekasan, SJP - Bea Cukai Madura musnahkan sebanyak 26.835.627 batang rokok ilegal, Kamis (7/12/2023).
Selain rokok ilegal, Bea Cukai Madura memusnahkan 15 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.
Ribuan rokok dan 15 liter MMEA ilegal itu diperoleh dalam kurun waktu bulan Oktober 2022 sampai dengan Agustus 2023.
Kepala Bea Cukai Madura Muhammad Syahirul Alim mengatakan bahwa kedua jenis barang kena cukai itu ditaksir bernilai Rp 33.389.560.625
“Potensi kerugian negara dari dua jenis barang kena cukai tanpa pita cukai sebesar Rp 21.437.972.173,” kata Muhammad Syahirul Alim kepada awak media saat konferensi pers di Aula Bea Cukai Madura.
Ia menyebut, pemusnahan yang dilakukan di Rooftop Bea Cukai Madura sifatnya seremonial dengan cara dibakar.
Pembakaran itu melibatkan Pemkab Pamekasan, PN Pamekasan, Kejari Pamekasan, Satpol PP Pamekasan, Polres Pamekasan, dan Dandim Pamekasan.
“Pemusnahan terhadap seluruh barang kena cukai tahap kedua akan dilaksanakan pada tanggal 12-14 Desember di PT Hijau Alam Nusantara Mojokerto,” ujarnya.
Alim mengungkapkan, dari kedua jenis barang kena cukai yang merugikan negara sebesar Rp 21 miliar itu terdapat 3 orang tersangka yang sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
“Tiga tersangka ini sudah kami P21 ke kejaksaan. Tersangka divonis 2 tahun setengah,” pungkasnya. (*)
editor: trisukma
What's Your Reaction?