Polri Susun Aturan Terkait Direktorat PPA dan TPPO di Bareskrim Sebagai Tindak Lanjut Perpres
Penambahan ini bertujuan untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi penanganan dan pemberantasan tindak pidana terhadap perempuan dan anak sekaligus serta tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan manusia sehingga menata kembali organisasi dan tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jakarta, SJP - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) yang telah diteken Presiden Joko Widodo.
Polri bakal segera susun Peraturan Kepolisian (Perpol) tentang pembentukan direktorat baru di Bareskrim Polri.
Nantinya, Perpol itu mengatur Direktorat yang akan tangani perkara pelayanan perempuan dan anak (PPA), serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Bareskrim.
“Srena (Staf Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Anggaran-red) akan menindaklanjuti dengan penyusunan Perpol perubahan kelima atas Perkap SOTK tingkat Mabes Polri,” kata Asisten SDM Kapolri, Irjen Dedi Prasetyo seperti yang dirilis Humas Polri, Kamis (15/2/2024)
“Perpol ini berisi Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Struktur Organisasi dan DSP yang nantinya akan melalui harmonisasi dengan Kemenpan-RB yang melibatkan Kemenkeu terkait anggaran untuk persetujuan jumlah struktur di bawahnya,” jelas Dedi.
Dedi mengatakan bahwa setelah penyusunan Perpol selesai maka Divisi Hukum Polri akan ajukan ke Kemenkumham.
“Kemudian bersama Divkum mengajukan pembuatan Perpol ke Kemenkumham. Nanti setelah terbitnya Perpol, SSDM baru akan menindaklanjuti,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah tandatangani perpres baru yang mengatur tambahan direktorat di Bareskrim Polri per 12 Februari 2024.
Perpres itu bernomor 20 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri dimana Perpres tersebut menambah satu direktorat di Bareskrim Polri dari yang sebelumnya 6 menjadi 7 direktorat 3 pusat dan 4 biro.
Penambahan ini bertujuan untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi penanganan dan pemberantasan tindak pidana terhadap perempuan dan anak sekaligus serta tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan manusia sehingga menata kembali organisasi dan tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.(**)
Sumber: Humas Polri
Editor: Tri Sukma
What's Your Reaction?