Polres Tulungagung Bongkar Jaringan Miras Online Sistem COD, Ribuan Botol Miras Disita
Tiga orang tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti sebanyak 2.641 botol miras berbagai merek dan jenis.
TULUNGAGUNG, SJP - Sistem Cash on Delivery alias COD ternyata bukan hanya untuk belanja kebutuhan harian. Di Tulungagung, cara itu malah dijadikan modus oleh jaringan pengedar minuman keras (miras) ilegal untuk mengelabui petugas. Namun, kelihaian para pelaku akhirnya terbongkar oleh gabungan tim Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Tulungagung.
Dalam konferensi pers di Mapolres Tulungagung, Jumat (7/11/2025), Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Ryo Pradana membeberkan hasil operasi gabungan tersebut.
Tiga orang tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti sebanyak 2.641 botol miras berbagai merek dan jenis. Polisi juga menyita dua pack stiker, dua ponsel, dan satu unit sepeda motor yang digunakan untuk mengantarkan pesanan miras.
Menurut Ryo, ketiga tersangka beroperasi dengan memanfaatkan media sosial sebagai lapak daring. Mulai dari WhatsApp, Instagram, hingga TikTok, semua mereka sulap menjadi etalase digital untuk menjual miras secara sembunyi-sembunyi.
Bahkan, mereka menggunakan metode live streaming serta mengganti angka menjadi huruf di nomor kontak agar tak mudah terdeteksi sistem pengawasan.
“Dalam kasus ini, Kepolisian berhasil mengungkap 1 kasus dengan 3 tersangka serta ribuan botol miras berbagai jenis. Para pelaku memasarkan miras lewat media sosial dengan sistem COD,” ujar AKP Ryo Pradana.
Ketiga tersangka yang kini meringkuk di balik jeruji besi masing-masing berinisial AM (27), MG alias Pekok (28), dan SR (30). Ketiganya berasal dari Blitar namun berdomisili di rumah kontrakan di wilayah Desa Ngunut, Kabupaten Tulungagung.
Sementara itu Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung, AKP Dian Anang Nugroho, menjelaskan peran para tersangka cukup beragam. AM berperan sebagai penjual eceran arak Bali di Tulungagung. Ia mendapat pasokan dari SR yang bertindak sebagai distributor besar sekaligus penghubung dengan pemasok di Bali. Sementara itu, MG membantu AM dalam proses penjualan dan pengantaran barang ke pembeli.
“Dari rumah SR, kami menyita sebanyak 1.290 botol arak Bali. Barang itu dikirim dari Bali melalui jasa ekspedisi, kemudian diedarkan ke Tulungagung dan sekitarnya,” ungkap AKP Dian Anang.
Transaksi miras ini, kata Dian, biasanya dilakukan pada malam hari dengan sistem COD di titik temu yang telah disepakati. Para pelaku memanfaatkan kondisi ekonomi dan tidak memiliki pekerjaan tetap sebagai alasan terjun ke bisnis ilegal ini.
Atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf g dan i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta sejumlah pasal lain yang berkaitan dengan perdagangan dan pangan. Ancaman hukuman bagi para pelaku yakni pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.
Kepolisian menegaskan, pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha ilegal yang mencoba bersembunyi di balik platform digital. Sebab, jual beli daring yang melanggar hukum, cepat atau lambat, tetap akan terendus oleh aparat penegak hukum. (**)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

