Anak Punk dan Pengamen di Mojokerto Diberi Surat Peringatan oleh Satpol PP, Ini Alasannya
Mereka diberikan peringatan persuatif untuk tidak melakukan aktifitas meminta-minta kepada pengguna jalan.
MOJOKERTO, SJP - Dianggap menjadi gangguan ketentraman dan ketertiban umum di masyarakat, sejumlah anak punk, pengamen dan pengemis di Mojokerto diberikan sosialisasi dan imbauan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Mereka diberikan peringatan persuatif untuk tidak melakukan aktifitas meminta-minta kepada pengguna jalan.
Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Mojokerto Mahendra mengatakan, ada 17 orang yang sudah didata.
"Ada 17 orang, ada anak jalanan, anak punk, pengamen, pengemis," kata Mahendra diwawancarai, Kamis (6/2/2025).
Saat ini, pihaknya hanya memberikan sosialisasi dan imbauan, melakukan pendataan serta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi aktifitas meminta-minta pada pengguna jalan.
Ketika hal itu masih dilakukan, pihaknya mengancam akan memberikan sanksi tegas berupa penertiban dan diserahkan ke Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan.
"Kami beri imbauan secara humanis, tadi hanya sanksi administrasi surat pernyataan, jika ditemukan melanggar sampai 3 kali, akan kita tertibkan dan kita serahkan ke Dinsos," tegasnya.
Sosialisasi dan imbauan dilakukan di Simpang 3 Traffic Light Panjer Pungging, Simpang 4 Traffic Light Lebaksono, Simpang 4 Awang-awang dan Simpang 4 Pekukuhan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
"Kita data 4 orang di Pekukuhan, 3 orang di Panjer, 5 orang Awang-awang dan di Lebaksono 5 orang," tandasnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

