Polres Jombang Tangkap Wanita Cantik DPO Pelaku Penipuan Arisan Online di Bali

Polres Jombang memastikan telah menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku penipuan dan penggelapan Arisan Online.

07 Jan 2024 - 06:45
Polres Jombang Tangkap Wanita Cantik DPO Pelaku Penipuan Arisan Online di Bali
Pelaku penipuan Arisan Online Carolin saat pemeriksaan di Mapolres Jombang. (Fredi/SJP)

Kabupaten Jombang, SJP - Polres Jombang memastikan telah menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku penipuan dan penggelapan Arisan Online. 

Tersangka yakni Carolin Cahaya Ningsih (28) warga Desa Podoroto, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang. 

Perempuan berparas cantik tersebut ditangkap pada Minggu 17 Desember 2023 lalu di Pantai Mertasari, Kelurahan Sanur, Kota Denpasar, Provinsi Bali. 

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Sukaca membenarkan upaya penangkapan tersangka DPO penipuan dan penggelapan Arisan Online, Carolin. 

"Iya, pelaku penipuan arisan online ini ditangkap," kata AKP Sukaca lewan pesan tertulis, Minggu (7/1/2024). 

Penangkapan janda cantik beranak satu merujuk pada pelaporan yang dibuat korban Arisan Online Anik Anita Rahayu (35) Tahun. Korban mengaku mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah. 

Korban Anik Anita Rahayu melapor jadi korban penipuan dan penggelapan yang dilakukan Carolin, pada bulan Desember 2022. Berbekal laporan tersebut polisi akhirnya melakukan penyelidikan. 

Dari proses lidik dan sidik, tersangka Caroline tidak sama sekali memenuhi panggilan tim penyidik. Sampai pada sekitar bulan Agustus Tahun 2023, Polisi menetapkan status Carolin sebagau DPO. 

"Setelah kami lakukan pelacakan dan profiling, pelaku berhasil teridentifikasi di wilayah Bali, hingga dilakukan penangkapan kepadanya," terangnya. 

Menurut keterangan polisi, Caroline melancarkan modus operandi dengan menawari korban arisan get sebanyak 6 buah dengan harga rendah. Karena tawaran yang menggiurkan korban terpedaya untuk membeli arisan pada Carolin. 

Namun, arisan yang ditawarkan kepada Anik dijanjikan akan cair pada bulan Mei Tahun 2022. Pada saat Anik akan mencairkan, ternyata pemilik resmi arisan get tak merasa menjual akun arisan onlinenya kepada siapapun. 

Dari situ Anik merasa tertipu, mengalami kerugian hingga Rp 28 juta. Uang sudah diserahkan tersangka Carolin, namun yang bersangkutan tidak bisa diakses komunikasi.

Akibat perbuatan tersangka Carolin, polisi melakukan penahanan dan juga menjerat tersangka dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. 

"Di Hukum to, pelaku ditahan dan pengembangan masih dilakukan," pungkasnya.

Sementara itu Kuasa Hukum Anik Anita Rahayu, Beni Hendro mengapresiasi kinerja kepolisian dalam mengejar pelaku DPO penipuan Arisan Online. 

"Saya mengapresiasi kinerja personel Satreskrim Polres Jombang yang berhasil menangkap tersangka," tandasnya. (*) 

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow