Polres Lamongan Buka Layanan Pengambilan Kendaraan Hasil Penindakan
Polres Lamongan memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan yang terjaring penindakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) karena menggunakan knalpot brong untuk mengambil kembali kendaraannya di Mapolres Lamongan.
LAMONGAN, SJP–Polres Lamongan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengambil kembali kendaraan yang sebelumnya diamankan dalam kegiatan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran pelanggaran penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Lamongan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran pengendara agar mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku.
Kasatlantas Polres Lamongan AKP I Made Jata Wiranegara, melalui Kasi Humas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, menjelaskan bahwa pemilik kendaraan dapat melakukan pengambilan kendaraan di Mapolres Lamongan dengan memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan.
"Pemilik kendaraan wajib mengembalikan kondisi kendaraan sesuai standar pabrikan dengan mengganti knalpot brong menggunakan knalpot standar. Selain itu, pemilik juga harus membawa dokumen kendaraan berupa STNK, BPKB, dan SIM sebagai bukti kepemilikan yang sah," ujarnya.
Menurutnya, penindakan terhadap penggunaan knalpot brong dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat serta menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Lamongan.
Penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis dinilai tidak hanya menimbulkan kebisingan yang mengganggu masyarakat, tetapi juga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
Polres Lamongan berharap masyarakat dapat menjadikan momentum ini sebagai sarana edukasi untuk lebih disiplin dalam berlalu lintas dan menjaga kelengkapan kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai mekanisme pengambilan kendaraan maupun persyaratan administrasi lainnya, Polres Lamongan menyediakan layanan informasi melalui WhatsApp Tilang Polres Lamongan di nomor 0851-9627-7206.
Polres Lamongan juga mengimbau seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, menggunakan perlengkapan kendaraan sesuai standar, serta tidak lagi menggunakan knalpot brong demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, nyaman, dan kondusif. (*)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

