Polres Bondowoso Musnahkan 1.500 Botol Miras dan 50 Knalpot Brong Jelang Operasi Ketupat 2026
Jelang Operasi Ketupat 2026, Polres Bondowoso memusnahkan 1.500 botol miras, 50 knalpot brong, dan puluhan ban tidak sesuai spesifikasi hasil Operasi Pekat dan Operasi Keselamatan.
BONDOWOSO, SJP – Menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat 2026, Polres Bondowoso memusnahkan ribuan barang bukti hasil Operasi Pekat dan Operasi Keselamatan. Kegiatan pemusnahan tersebut digelar di halaman Mapolres Bondowoso, Kamis (12/3/2026).
Kapolres Bondowoso Aryo Dwi Wibowo mengatakan, pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum sekaligus upaya menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif menjelang operasi pengamanan arus mudik Lebaran.
“Pada pagi hari ini kita melaksanakan pemusnahan barang bukti dari hasil Operasi Pekat dan Operasi Keselamatan yang telah dilaksanakan sebelumnya. Barang bukti yang dimusnahkan antara lain minuman keras, knalpot brong, dan ban kecil yang tidak sesuai spesifikasi kendaraan,” kata Aryo saat rilis kepada awak media.
Dalam kegiatan tersebut, polisi memusnahkan sekitar 1.500 botol minuman keras, 50 knalpot brong, serta 20 ban kecil yang dinilai tidak sesuai spesifikasi teknis kendaraan bermotor di jalan raya.
Aryo menjelaskan, barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus selama Operasi Pekat yang berlangsung sebelum Ramadan hingga awal Maret 2026.
“Dari operasi tersebut kami berhasil mengungkap 10 kasus tindak pidana dengan berbagai jenis, mulai dari perjudian, premanisme hingga temuan bahan peledak berupa bubuk mesiu untuk mercon yang sebelumnya juga telah dimusnahkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, sebelum Operasi Pekat, jajaran kepolisian juga lebih dahulu melaksanakan Operasi Keselamatan yang fokus pada penertiban pelanggaran lalu lintas.
“Operasi Pekat berakhir pada 8 Maret 2026. Sebelumnya selama satu bulan dilaksanakan Operasi Keselamatan yang berkaitan dengan bidang lalu lintas,” jelasnya.
Terkait penanganan kasus minuman keras, Aryo menyebut proses hukumnya akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku, termasuk kemungkinan penerapan tindak pidana ringan (tipiring) sesuai ketentuan hukum maupun peraturan daerah yang mengatur.
"Kami berharap langkah penegakan hukum ini dapat menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat serta perayaan Idulfitri di wilayah Bondowoso," pungkasnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

