Dokter Kecantikan di Jombang Terlibat Masalah 'Gono Gini'

Harta yang dicari bersama antara Dokter inisial Wr dan Luluk Setioko saat membangun hubungan keluarga semestinya di selesaikan secara adil namun ada dugaan, harta tersebut dikuasai oleh Dokter Inisial Wr.

07 Oct 2024 - 12:00
Dokter Kecantikan di Jombang Terlibat Masalah 'Gono Gini'
Para Kuasa Hukum Penggugat usai sidang di Pengadilan Agama Jombang. (Fredi/SJP)

JOMBANG, SJP - Dokter kecantikan inisial Wr (50) yang membuka klinik di daerah Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, terlibat masalah pembagian harta 'gono gini' dengan mantan suaminya Luluk Setioko. 

Harta yang dicari bersama antara Dokter Wr dan Luluk Setioko saat membangun hubungan keluarga, semestinya di selesaikan secara adil, namun ada dugaan, harta tersebut dikuasai oleh Wr. 

Kuasa Hukum pemohon Luluk Setioko, Suparno SH mengatakan, jika pihaknya telah mengajukan permohonan gugatan 'gono gini' ke Pengadilan Agama Jombang. Dengan nomor perkara yang tercatat, 1780/Pdt.G/2024/PAjbg.

"Gugatan masuk tanggal 15 Juli 2024 dan kini sedang menunggu keputusan," kata Suparno SH kepada wartawan, Senin (7/10/2024). 

Syarahuddin SH Akrab di sapa bang Reza juga menerangkan jika gugatan dilakukan karena Dokter Wr sampai gugatan dilayangkan masih menguasai semua aset yang diperoleh kedua pasangan dalam perkawinan. 

"Merujuk pada Pasal 35 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan junto Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam penggugat berhak atas setengah dari harta bersama antara penggugat dengan tergugat berupa objek sengketa," terangnya. 

Kuasa hukum lainnya, Ani Nurmasari SH menilai gugatan 'gono gini' yang diajukan oleh kliennya Luluk Setioko menyertakan syarat formil maupun materiil.

"Pihak majelis hakim Pengadilan Agama Jombang bisa melihat secara terang isi gugatan, bisa mempertimbangkan putusan seadil - adilnya sehingga tidak menjadi polemik dikemudian hari," jelasnya. 

Beradarkan fakta Formil bahwa harta yang dikuasai oleh Wr tidak semuanya berada dalam tanggungan Bank, namun ada juga harta yang berada di tangan. Hal tersebut bisa jadi dasar oleh Majelis Hakim bahwasanya harta yang berada ditangan bisa menjadi rujukan putusan perkara. 

Pihak kuasa Luluk Setioko, Suparno SH, Syarahuddin SH, Ani Nurmasari SH dan Suja'i SH berharap kepada Majelis Hakim bisa memgabulkan sebagian dari gugatan tersebut. 

Upaya konfirmasi kepada Wr di nomor +62 8133207XXXX terkait dugaan menguasai harta hasil perkawinan dengan Luluk Setioko yang berlangsung sejak 24 Juli 2006 dan bercerai Ttahun 2024 belum mendapat respon. (*)

Editor : RIzqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow