Polemik Toko Retail Giripurno, Management Alfamart Angkat Bicara
Regional Corcom Manager Alfamart, M. Faruq Asrori, saat dikonfirmasi pada Rabu (3/1/2024) jelaskan bahwa segala perijinan toko modern yang baru beroperasi di Giripurno ditangani oleh pihak vendor
Kota Batu, SJP - Ramainya polemik pembangunan operasional Alfamart di Desa Giripurno yang dianggap ancam kehidupan perekonomian ratusan toko kelontong disekitar membuat management Alfamart angkat bicara.
Regional Corcom Manager Alfamart, M. Faruq Asrori saat dikonfirmasi pada Rabu (3/1/2024) jelaskan bahwa segala perijinan toko modern yang baru beroperasi di Giripurno ditangani oleh pihak vendor.
"Kalau versinya mereka (vendor.red) menyampaikan pada kami proses perizinan sudah selesai. Kemudian juga sudah dapat persetujuan warga sekitar juga," urainya.
Kepada suarajatimpost.com, pihaknya mengaku akan mendorong agar pihak ketiga tersebut segera menghadap ke DPMPTSP Kota Batu.
Mengingat selama ini tidak ada permasalahan serupa ketika Alfamart hendak beroperasi di Kota Batu apabila miliki izin yang lengkap seperti di kecamatan-kecamatan lain.
Seperti yang pernah beritakan sebelumnya, Alfamart yang berdiri di Desa Giripurno tersebut beroperasi dengan menyewa gedung milik Yayasan Nurul Huda.
Pihak yayasan sewakan gedung selama 7 tahun lantaran cara itu sebagai satu-satunya jalan untuk lunasi utang yang belit pihak yayasan.
Sehingga pihak pedagang toko kelontong yang semula menolak akhirnya berubah sikap dan setujui adanya toko retail dengan catatan hanya sampai masa kontrak habis.
Selanjutnya saat kontrak habis tidak boleh lagi diperpanjang serta menolak keberadaan toko modern apapun di kemudian hari di wilayah Desa Giripurno, dan ketentuan itu disepakati kedua belah pihak serta dituangkan dalam berita acara pertemuan.
Permasalahan lain terjadi ketika dugaan operasional Alfamart yang masih belum mengantongi izin.
Terlebih Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batu belum memastikan sejauh mana pengurusan ijin yang telah dilakukan Sertifikasi Laik Fungsi (SLF) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Makanya saya lihat dulu yang urusi ijin sejauh mana. Infonya di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) ada yang harus direvisi," tandasnya Kepala DPMPTSP Kota Batu Dyah Lies Tina (*)
editor: trisukma
What's Your Reaction?