Pj Wali Kota Kediri Buka Bimbingan Teknis OSS Lanjutan Untuk Kegiatan Usaha Apotek

Zanariah mengatakan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, mengubah cara pandang perizinan berusaha menjadi trust and verify.

22 Jul 2024 - 21:30
Pj Wali Kota Kediri Buka Bimbingan Teknis OSS Lanjutan Untuk Kegiatan Usaha Apotek
Pj Wali Kota Kediri Buka Bimtek OSS Lanjutan Usaha Apotek (ist/adv)

Kota Kediri, SJP - Pj Wali Kota Kediri Zanariah membuka Bimbingan Teknis One Single Submission (OSS) Lanjutan untuk Kegiatan Usaha Apotek, Senin (22/7).

Acara ini berlangsung selama dua hari mulai tanggal 22-23 Juli di Hotel Merdeka. Bimbingan teknis ini diikuti peserta yang berasal dari pelaku usaha apotek di Kota Kediri.

Zanariah mengatakan, berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, mengubah cara pandang perizinan berusaha menjadi trust and verify.

Artinya jika dulu pelaku usaha mengurus izin usaha harus datang ke kantor. Kini pelaku usaha dipercaya secara sadar, mandiri, dan penuh kejujuran menginput sendiri data usaha dalam sistem OSS.

Setelah perizinan terbit, berdasarkan data pengakuan dari pelaku usaha, DPM-PTSP wajib memverifikasi dengan melakukan pengawasan berkala.

“Apabila nanti ditemukan kendala atau ketidaksesuaian maka pemerintah harus melakukan pendampingan kegiatan usaha tersebut,” ujarnya.

Pj Wali Kota Kediri mengungkapkan, berdasar hasil pengawasan rutin kolaborasi antara DPM-PTSP, Dinas Kesehatan dan Ikatan Apoteker Indonesia serta BPOM Kediri ditemukan bahwa 60 persen lebih pelaku usaha apotek masih belum melakukan pengisian OSS secara benar.

Sehingga berdampak pada data realisasi investasi yang masih dianggap under state atau di bawah kondisi riil di lapangan.

Maka seiring dengan semakin dimudahkannya layanan perizinan peserta bimtek akan mendapatkan materi yang sangat penting.

Yakni, perhitungan rencana modal dan kapasitas, perubahan data teknis OSS, pembatalan, pencabutan dan penutupan usaha, serta pengawasan OSS RBA.

“Ikuti materi ini dengan tuntas dan tanyakan apabila ada yang tidak paham atau menemui kendala. Mari kita samakan persepsi guna mewujudkan satu data yang tertib dan sesuai aturan. Sehingga kepatuhan perizinan usaha dan realisasi investasi di Kota Kediri semakin meningkat,” ungkapnya.

Pada kesempatan ini, Pj Wali Kota Kediri menambahkan, pihak apotek yang bergerak di bidang farmasi turut menjadi filter penjualan obat-obatan yang berpotensi menimbulkan risiko beberapa penyakit.

Seperti beberapa waktu lalu ditemukan kasus obat sirup yang telah terkontaminasi zat toksik dan berimbas pada terjadinya gagal ginjal akut.

“Di sini ada pihak BPOM mari kita kuatkan kolaborasi untuk memperketat pengawasan produksi dan distribusi obat. Sehingga kasus serupa tidak terjadi lagi,” imbuhnya. (adv)

 Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow