Petugas DKP Bangil Pasuruan Diduga Bakar Sampah Perusahaan Tidak Sesuai Teknis

Dalam poin undang-undang tersebut dijelaskan, bahwa proses pembakaran sampah yang tidak sesuai dengan teknis, masuk ke dalam kegiatan yang melanggar hukum. Perihal membuang sampah dengan cara dibakar memang terlihat sepele, namun pengelolaan sampah dengan cara dibakar tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

31 May 2024 - 13:30
Petugas DKP Bangil Pasuruan Diduga Bakar Sampah Perusahaan Tidak Sesuai Teknis
Dugaan sampah sari salah satu perusahaan sebelum dibakar (Isbi/SJP)

Kabupaten Pasuruan, SJP — Pembakaran sampah oleh petugas dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Segok, Kelurahan Gempeng, Kecamatan Bangil dinilai memalukan.

Sebagai petugas, semestinya mereka paham terhadap larangan yang tercantum dalam aturan larangan membakar sampah sembarangan tertuang dalam Undang-Undang No. 18 tahun 2008 yang mengulas mengenai Pengelolaan Sampah.

Kondisi sampah yang kian memburuk dan kecenderungan menghilangkan sampah secara instan dengan cara dibakar akan menimbulkan permasalahan baru.

Dalam poin undang-undang tersebut dijelaskan, bahwa proses pembakaran sampah yang tidak sesuai dengan teknis, masuk ke dalam kegiatan yang melanggar hukum.

Perihal membuang sampah dengan cara dibakar memang terlihat sepele, namun pengelolaan sampah dengan cara dibakar tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Terkait membakar sampah sembarangan dapat dijatuhi sanksi. Sanksi tersebut bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pihak yang mengganggu kenyamanan lingkungan.

Sementara Kepala DLH Kabupaten Pasuruan, Taufiqul Ghoni saat dikonfirmasi wartawan Suara Jatim Post melalui sambungan telepon terkait pembakaran sampah, sangat berterima kasih atas informasi terkait salah satu petugas Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Segok, Kelurahan Gempeng, Kecamatan Bangil yang membuang sampah di pinggir sungai merupakan salah satu sampah dari perusahaan.. 

"Saya berterima kasih atas informasinya, walau pembakaran sampah itu sendiri sudah tidak sesuai dengan regulasi perundangan dan memang tidak dibenarkan untuk membakarnya," katanya pada Jumat (31/5).

Sementara terkait dugaan perusahaan yang membuang sampah, Ghoni mengharapkan tidak saling menyalahkan baik dari Dinas, petugas, serta masyarakat.

"Kita tidak bisa menyalahkan siapapun disitu, namun akan saya cek langsung ke lapangan serta mengkonfirmasi ke sub bidangnya," tuturnya.

Sementara itu, salah satu petugas yang enggan sebutkan namanya itu berkata bahwa yang membuang sampah di pinggir sungai merupakan salah satu sampah dari perusahaan.

"Itu yang membuang barusan sampah dari perusahaan mas, sampah plastik," ucapnya.

Namun disinggung perusahaan mana yang membuang sampah di pinggir sungai, ia berkelak tidak tahu darimana asal muasal perusahaan yang mana membuang limbah plastik tersebut.

"Kalau masalah itu, saya tidak tahu perusahaan mana yang membuangnya," ucapnya.

Anehnya, usai dikonfirmasi terkait perusahaan mana yang membuangnya, salah satu oknum petugas langsung membakarnya untuk menghilangkan barang bukti.(*)

Editor: Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow