Perusahaan Pemilik PUK Kota Batu masih 5 Persen
Pihak Disnaker Kota Batu bahkan telah melakukan sosialisasi setidaknya kepada tiga perusahaan setiap harinya. Hal ini dikarenakan PUK sendiri dinilai dapat membantu Disnaker serta pegawai yang berselisih dengan perusahaan dan sebagai wadah mediasi.
Kota Batu, SJP - Dari 307 perusahaan di Kota Batu, masih lima persen yang memiliki kelompok serikat pekerja kecil atau Pengurus Unit Kerja (PUK).
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Batu Erwan Puja Fiatno pada Kamis (25/4/2024) mengatakan, pembentukan PUK ini sebenarnya merupakan hal yang sudah didasarkan oleh UU no 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja dan serikat buruh.
"Ini berbeda dengan serikat pekerja dalam skala besar yang anggotanya 50 orang. Setiap perusahaan PUK ini biasanya beranggotakan 10 orang dan bisa menjadi kepanjangan tangan dari serikat yang besar seperti SPSi," ungkapnya.
Meskipun begitu, ia menegaskan pihak Disnaker Kota Batu telah melakukan sosialisasi setidaknya kepada tiga perusahaan setiap harinya.
Hal ini dikarenakan PUK sendiri dinilai dapat membantu Disnaker serta pegawai yang berselisih dengan perusahaan dan sebagai wadah mediasi.
Disinggung terkait perselisihan yang terjadi di perusahaan Kota Batu, Erwan menegaskan bahwa terjadi penurunan dari 2022-2023 yang tercatat 7 kasus, sedangkan untuk 2023 sampai sekarang tercatat 4 kasus.
"Namun tidak ada yang sampai ke ranah pengadilan di Surabaya, karena semuanya bisa diselesaikan dengan musyawarah saja. Sedangkan untuk kasus yang paling sering dihadapi di Kota Batu biasanya pada kurangnya pesangon pada pegawai yang di PHK, kemudian terkait belum didaftarkannya BPJS Ketenagakerjaan, dan perbedaan pemahaman terkait peraturan perusahaan," imbuhnya.
Oleh sebab itu sampai saat ini Erwan bersyukur karena saat menjelang atau ketika berada di hari buruh nasional, di Kota Batu tidak pernah terjadi aksi demonstrasi. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?