Perum Perhutani Petakan Tiga Desa di Nganjuk Masuk Kawasan KDMP
Perhutani KPH Nganjuk mengonfirmasi tiga desa masuk dalam program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Pemanfaatan lahan kawasan hutan masih menunggu proses perizinan dari kementerian terkait.
NGANJUK, SJP – Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk mengonfirmasi terdapat tiga desa yang masuk dalam peta program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai bagian dari upaya mendukung ketahanan pangan nasional dan pemberdayaan ekonomi masyarakat sekitar hutan.
Program tersebut menjadi langkah strategis dalam optimalisasi pemanfaatan lahan hutan tanpa mengabaikan fungsi ekologisnya. Selain itu, program ini juga diharapkan memperkuat sinergi antara Perhutani, pemerintah daerah, dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).
Humas Perhutani KPH Nganjuk, Abdurrahman, menjelaskan bahwa mekanisme pemanfaatan lahan Perhutani dibedakan menjadi dua kategori, yakni Tanah Perusahaan dan Tanah Kawasan. Menurutnya, lahan yang masuk kategori kawasan memerlukan proses perizinan lebih panjang karena harus mendapatkan persetujuan kementerian terkait.
“Setiap kegiatan harus memiliki izin. Untuk usulan bupati terkait KDMP, ada tiga titik yang masuk wilayah KPH Nganjuk, yakni Desa Kepel, Tritik, dan Bendoasri. Karena masuk kategori kawasan, prosesnya dimulai dari survei lapangan, pengukuran, hingga pengajuan izin ke kementerian,” ujar Abdurrahman saat ditemui di lobi KPH Perhutani Nganjuk, Selasa (12/5/2026).
Ia menambahkan, pemanfaatan Tanah Perusahaan relatif lebih fleksibel karena dapat dilakukan melalui mekanisme sewa maupun kerja sama. Salah satu contohnya adalah keberadaan kios-kios di wilayah Brebek yang berdiri di atas tanah perusahaan melalui sistem kerja sama sewa.
Terkait pelaksanaan program KDMP di sejumlah titik di Kabupaten Nganjuk, Perhutani menegaskan posisinya sebagai pelaksana regulasi di lapangan. Meski proses administrasi untuk lahan kawasan membutuhkan waktu lebih lama, pihaknya memastikan tetap mendukung program tersebut selama seluruh izin telah diterbitkan.
“Perhutani pada prinsipnya mendukung kegiatan tersebut, baik di tanah perusahaan maupun kawasan. Selama izin dari kementerian sudah turun, kami sebagai pengelola akan mengikuti dan melaksanakan sesuai regulasi yang berlaku,” tambahnya.
Selain program KDMP, Perhutani juga tengah memproses pengajuan lain dari pemerintah daerah, seperti permohonan lahan untuk Tempat Pembuangan Sampah (TPS) oleh Kecamatan Ngetos. Meski kebutuhan lahannya relatif kecil, proses administrasi dan perizinan ke kementerian tetap harus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Dengan koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Nganjuk dan Perum Perhutani yang terus berjalan, pemanfaatan lahan hutan tersebut diharapkan dapat segera terealisasi guna mendukung program strategis nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

