Ngenes! Nestapa Hakim di Indonesia, Ada yang Sempat Dikejar-kejar Pinjol
Bergelar wakil Tuhan di dunia, namun kesejahteraannya memprihatinkan. Satu demi satu nestapa hakim terbuka. Bahkan, ada yang sampai terjerat pinjaman online (pinjol).
JAKARTA, SJP - Bak kotak pandora, satu demi satu kehidupan memprihatinkan hakim terbuka. Di balik sosoknya yang terhormat dan berwibawa, ternyata hidup hakim penuh dengan nestapa. Bahkan, ada hakim yang terjerat pinjaman online. Seperti diungkapkan dalam audiensi Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) dengan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (8/10/2024).
Perwakilan SHI menilai gaji dan tunjangan mereka selama ini masih sedikit. Bahkan, seorang hakim juga menyampaikan, jika ada hakim yang terjerat utang pinjaman online hanya untuk mudik ke kampung halamannya. Sebab, gaji yang diperoleh tidak mencukupi untuk menanggung biaya mudik.
“Bapak-bapak harus tahu, bahwa teman kami ada yang buat pulang saja itu pinjam online, Pak,” kata Jusran Ipandi, Hakim Pengadilan Agama Tanjung Pandan kepada para anggota DPD, seperti dikutip dari beritasatu.com.
Fakta itu, menurut Jusran, menunjukkan minimnya perhatian negara terhadap kesejahteraan para hakim. Oleh karena itu, dia berharap DPD RI ikut mengawal tuntutan para hakim terhadap pemerintah. “Negara mestinya memberikan martabat pada hakim. Sempat teman-teman kami dikejar-kejar sama pinjol, gimana coba?” katanya.
Menanggapi aduan SHI, Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamudin menyatakan, lembaganya akan menindaklanjuti aspirasi terkait kesejahteraan hakim). Ia juga menyoroti kabar mengenai hakim yang terpaksa menggunakan pinjaman online (pinjol) untuk keperluan mudik.
"Negara harusnya memperhatikan kondisi ini. Kalau saja kesejahteraan hakim ditingkatkan, dengan tunjangan atau gaji yang layak, maka praktik meminjam melalui pinjaman online hidup bisa dihindari," tutur Sultan.
Langkah cepat DPD, lanjut Sultan, adalah berkirim surat atau mengadakan audiensi dengan pihak pemerintah. "Kami akan memperjuangkan aspirasi masyarakat melalui legislasi dan pengawasan akan menyampaikan aspirasi ini kepada pemangku kebijakan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah hakim melakukan mogok kerja mulai 7-11 Oktober 2024. Aksi ini digelar sebagai bentuk protes karena gaji dan tunjangan hakim selama 12 tahun tidak naik. (**)
Sumber : beritasatu.com
Editor : Danu S
What's Your Reaction?