Perizinan Usaha Diperketat, DPMPTSP Nganjuk Sosialisasi PP Nomor 28 Tahun 2025
Sosialisasi ini diselenggarakan untuk memperkenalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang secara resmi menggantikan regulasi sebelumnya, yakni PP Nomor 5 Tahun 2021.
NGANJUK, SJP — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nganjuk menyelenggarakan sosialisasi mengenai perubahan regulasi perizinan berusaha di Indonesia, yang dilaksanakan di Meeting Room Frontone Hotel Nganjuk, Jumat, (5/12/2025).
Sosialisasi ini diselenggarakan untuk memperkenalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang secara resmi menggantikan regulasi sebelumnya, yakni PP Nomor 5 Tahun 2021.
Kegiatan yang berlangsung dari pukul 08.00 hingga 13.00 WIB ini dihadiri oleh ratusan pelaku usaha dari berbagai sektor, mulai dari usaha yang bergerak di bidang kesehatan, ketahanan pangan, hingga industri.
Fungsional Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP, Wahyu Wicaksono, menjelaskan bahwa perubahan regulasi ini menuntut pemahaman cepat dari seluruh pemangku kepentingan (stakeholder).
"Karena adanya perubahan PP ini, makanya kita harus mengundang dan mensosialisasikan kepada para pelaku usaha, baik itu dari sektor kesehatan, ketahanan pangan, industri, dan sebagainya," ujar Wahyu.
Salah satu poin krusial yang menjadi fokus sosialisasi adalah penyesuaian batasan modal untuk perizinan yang dapat dilakukan melalui pernyataan mandiri (self-declare), khususnya terkait aspek tata ruang.
Dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 sebelumnya, pelaku usaha dengan modal mikro dan kecil (di bawah Rp5 miliar) masih diperbolehkan menggunakan pernyataan mandiri terkait tata ruang. Namun, aturan ini kini diperketat dalam PP Nomor 28 Tahun 2025.
"Kalau yang sekarang ini mengalami penurunan dari yang dulu itu kecil, sekarang ke mikro. Jadi sekarang hanya yang pelaku usaha dengan modal di bawah Rp1 miliar saja yang diperbolehkan menggunakan pernyataan mandiri atau self-declare, terkait dengan tata ruangnya," jelas dia.
Pengetatan ini berarti bahwa bagi pelaku usaha dengan modal di atas Rp1 miliar, proses persetujuan tata ruang akan memerlukan verifikasi atau persetujuan yang lebih ketat dari pemerintah daerah dan tidak lagi cukup dengan pernyataan mandiri.
Pemerintah Kabupaten Nganjuk berharap perubahan regulasi ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan perizinan berusaha dan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi pelaku usaha, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi di sektor investasi.
"Harapannya nanti para pelaku usaha semuanya bisa memahami dan mengerti terkait dengan adanya perubahan dari PP 5 ke PP 28," pungkasnya. (ADV)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

