Perencanaan Jadi Kendala Utama Molornya Proses Lelang Proyek di Bondowoso
Kejari Bondowoso menilai lelang akhir tahun berisiko pemborosan dan gratifikasi. Barjas mengakui percepatan sulit dilakukan karena perencanaan teknis belum tuntas, sehingga lelang rata-rata baru dimulai Mei.
BONDOWOSO, SJP – Momentum peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2025 di Kabupaten Bondowoso, menjadi sarana bagi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, dalam menekankan aspek integritas dan efisiensi anggaran.
Kejari mengingatkan semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar melakukan percepatan lelang sejak awal tahun, untuk mengurangi potensi pelanggaran, memperkuat perputaran ekonomi, sekaligus memastikan pembangunan berjalan efektif sepanjang tahun anggaran.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Dzakiyul Fikri, juga menyoroti praktik lelang proyek pemerintah yang kerap dilakukan di akhir tahun.
Menurutnya, pola tersebut berpotensi menyebabkan pemborosan anggaran, lemahnya serapan, hingga membuka risiko gratifikasi dan penyimpangan dalam proses pengadaan.
Bahkan, usai penyuluhan hukum dalam rangka memperingati Hakordia di Aula Sabha Bina Praja, Kajari menegaskan, selama anggaran sudah tersedia, proses lelang seharusnya tidak perlu ditunda.
“Sepanjang anggaran sudah ada, kenapa harus berlama-lama? Lelang itu harus dilakukan segera. Karena prosesnya banyak potensi hambatan, tidak ada penawar, peserta tidak lolos persyaratan, hingga gugatan dari pihak yang kalah. Kalau ini terjadi di akhir tahun, anggarannya bisa tidak terpakai dan jadi percuma,” ujarnya, Selasa (9/12/2025).
Ia juga mengingatkan, kondisi tersebut berdampak langsung pada dinamika ekonomi daerah. Pembayaran yang baru dilakukan di akhir tahun dinilai tidak sehat bagi peredaran ekonomi.
“Kalau pembayaran selesai di pertengahan tahun, ekonomi bergerak. Itu memulihkan ekonomi Bondowoso. Kalau lelang dilakukan akhir tahun, ibaratnya lapar-lapar banget lalu kenyang-kenyang banget, itu tidak sehat,” ucapnya.
Terkait potensi gratifikasi dalam pengadaan, Dzakiyul Fikri menekankan pentingnya menjaga proses tetap bersih.
“Jangan sampai ada kepentingan pribadi, mengarahkan pemenang, mengurangi syarat tertentu, atau mempengaruhi proses. Itu merusak prosedur pengadaan barang dan jasa,” tegasnya.
Ia bahkan menyarankan agar kontrak-kontrak pemerintah dilakukan pada awal atau pertengahan tahun untuk menghindari masalah dan menciptakan iklim kerja yang sehat.
Kendala Utama Ada di Perencanaan yang Belum Tuntas
Terpisah, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Sekretariat Daerah Kabupaten Bondowoso, Eko Pribadi, mengakui bahwa percepatan lelang dapat dilakukan, bahkan dianjurkan, selama dokumen perencanaan telah siap.
Namun, masalah terbesar justru ada pada tahap perencanaan teknis, khususnya untuk paket pekerjaan konstruksi atau fisik. Karena, kendala utama masih belum siapnya jasa konsultansi sebelum tahun berjalan.
“Imbauan untuk mempercepat lelang itu sangat bisa dilakukan. Tetapi kendalanya, untuk proyek fisik harus melalui proses perencanaan dulu. Selama perencanaannya belum selesai, tidak bisa dilelang. Selama ini bottleneck-nya memang di perencanaan,” jelasnya.
Eko menyebutkan bahwa pengumuman paket-paket APBD harus dimasukkan ke dalam aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) untuk memastikan transparansi dan mendukung percepatan.
“Upload SIRUP tidak ada batas maksimal, tapi paling tidak harus selesai sebelum 31 Maret, karena menjadi penilaian MCP KPK. Semakin dini diumumkan, semakin baik,” tuturnya.
Ia menyebutkan, rata-rata lelang baru dimulai pada bulan Mei berdasarkan pola tahun-tahun sebelumnya.
“Kalau mau lelang lebih awal, perencanaannya harus dilakukan di tahun sebelumnya (N-1). Tapi dalam tata kelola aset, N-1 itu sering jadi kendala. Banyak produk perencanaannya belum siap di awal tahun,” pungkasnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

