Penyedia Jasa Kontruksi Optimis Tuntaskan Pekerjaan Rehab Sedang Kota Malang Akhir Tahun

Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang minta pekerjaan rehab sedang Kota Malang tuntas pada akhir 2023 mendatang.

14 Nov 2023 - 15:45
Penyedia Jasa Kontruksi Optimis Tuntaskan Pekerjaan Rehab Sedang Kota Malang Akhir Tahun
Rehab sedang gedung Kantor Kelurahan Lesanpuro. (Toski/SJP).

Kota Malang, SJP - Upaya Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang untuk menertibkan rekanan penyedia jasa konstruksi yang mengalami keterlambatan dalam penyelesaian pekerjaan membuahkan hasil.

Para rekanan penyedia jasa kontruksi langsung tancap gas untuk menyelesaikan proyek rehab gedung.

Salah satunya, CV Mega Dimension yang menjadi pemenang tender belanja konstruksi rehabilitasi Sedang, Bangunan Gedung Negara Sederhana Kantor Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang dengan pagu pekerjaan sebesar Rp. 1.497.269.100,00.

Saat dipanggil oleh DPUPRPKP Kota Malang, CV Mega Dimension sampaikan progres mencapai 53 persen.

Padahal, berdasarkan laman LPSE Kota Malang, penandatanganan kontrak paket pekerjaan rehab sedang gedung kantor Kelurahan Lesanpuro, tersebut dilakukan 5 Juli 2023 lalu.

Menanggapi hal tersebut, Direktur CV Mega Dimension, Yudi Anhari mengaku, bahwa keterlambatan progres pekerjaannya disebabkan kendala proses penggalian pondasi gedung itu.

"Kami memang progres pekerjaannya kurang, tapi kami optimis bisa menyelesaikan sebelum akhir tahun atau sebelum 25 Desember 2023 mendatang, meski harus membayar denda keterlambatan," tegasnya singkat, saat dikonfirmasi melalui WhatsAppsaat oleh SuaraJatimPost.com, Selasa (14/11/2023).

Sebagai informasi, dalam pemberitaan sebelumnya DPUPRPKP Kota Malang pada Rabu (8/11/2023) lalu memanggil beberapa rekanan penyedia jasa konstruksi untuk menyampaikan progres pengerjaan proyek tersebut.

Dalam pemanggilan tersebut, ada sebanyak enam rekanan penyedia jasa konstruksi yang mengalami keterlambatan dalam mengerjakan paket pekerjaan rehab gedung.

Bahkan, DPUPRPKP Kota Malang sempat melontarkan warning dan akan memutus kontrak kerja rekanan penyedia jasa konstruksi yang pekerjaannya tidak sesuai kesepakatan. (*)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow