Pengusaha Hotel di Kota Batu Keberatan UMK Naik 6,5 Persen, Pemkot: Itu Instruksi Pusat

Menurut Ketua PHRI Kota Batu, Sujud Hariadi, kenaikan UMK 6,5 persen tidak wajar. Baginya, yang wajar antara 2-3 persen.

11 Dec 2024 - 16:30
Pengusaha Hotel di Kota Batu Keberatan UMK Naik 6,5 Persen, Pemkot: Itu Instruksi Pusat
Ketua PHRI Kota Batu Sujud Hariadi (Arul/SJP)

KOTA BATU, SJP – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batu keberatan dengan kebijakan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen yang direncanakan berlaku efektif pada tahun 2025.

Ketua PHRI Kota Batu, Sujud Hariadi menilai, kenaikan UMP 6,5 persen terlalu tinggi. Meski begitu dia memahami, bahwa kebijakan tersebut merupakan wujud langkah kongkret dari kementerian yang baru saja dilantik.

Sujud mengatakan, dengan naiknya UMP otomatis akan menaikkan upah minimum kota (UMK). Namun sayangnya, Kota Batu yang sebelumnya justru mengalami inflasi dinilai sedang mengalami sebuah perlambatan ekonomi.

“Kami maklum. Karena kementerian baru ingin membuat sesuatu yang baru. Namun, jika melihat kondisi pariwisata di Kota Batu tahun lalu, perekonomian justru mengalami penurunan,” ucap Sujud, Rabu (11/12/2024). 

Menurut dia, kenaikan 6,5 persen belum berbanding lurus dengan kondisi perekonomian daerah. Kenaikan UMP yang menurutnya wajar yaitu antara 2-3 persen. Angka itu cukup mencerminkan kondisi kenaikan harga yang saat ini cenderung melambat.

“Kalau tidak naik sama sekali, juga tidak mungkin. Karena kita tetap memikirkan kesejahteraan pegawai,” tambahnya.

Di sektor perhotelan, jelas Sujud, insentif berupa pembagian 10 persen dari pendapatan (revenue) sebagai service charge kepada karyawan sudah membantu memenuhi UMK. Namun, besaran insentif itu sangat bergantung pada jumlah pengunjung setiap bulannya. 

Lebih lanjut, Sujud menyoroti penurunan daya beli masyarakat sebagai salah satu tantangan utama. Hal itu terlihat jelas dari penurunan penjualan otomotif. Baik roda dua, maupun roda empat. Hal itu dinilai sebagai indikator menurunnya perputaran ekonomi.

“Kondisi saat ini memang sulit. Daya beli masyarakat menurun. Hal ini juga memengaruhi sektor pariwisata serta perhotelan. Namun, meski keberatan, kami akan tetap mengikuti keputusan pemerintah,” tegas Sujud.

Pihaknya berharap, pemerintah daerah dan pelaku usaha dapat menemukan titik tengah. Agar kebijakan kenaikan UMK tidak membebani pengusaha. Tetapi tetap memberikan manfaat bagi para pekerja. 

Di lain pihak, Kepala Bidang (Kabid) Perhubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan (Dinasker) Kota Batu, Suyanto mengatakan, kenaikan UMK sebesar 6,5 persen merupakan instruksi dari pemerintah pusat kepada seluruh pemerintah daerah.

Instruksi itu tertuang dalam Peraturan Kementerian Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024. Sehingga, Pemkot Batu tidak perlu melakukan hitung ulang menggunakan rumus penentuan UMK sebagai biasanya.

"Kami tidak menghitung. Karena itu memang dasarnya dari Permenaker Nomor 16 Tahun 2024. Bahkan sampai saat ini, tidak ada yang bisa menjawab rumus kenaikan 6,5 persen tersebut. Apabila menggunakan rumus inflasi pun angkanya tidak akan tepat 6,5 persen," tandasnya. (*)

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow