Kemenkominfo Ungkap Keterlibatan E-Wallet dalam Judi Online, Ancaman Pemblokiran Diterapkan

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengungkapkan bahwa sejumlah platform dompet digital (e-wallet) terlibat dalam transaksi judi online yang mencapai triliunan rupiah

14 Oct 2024 - 23:05
Kemenkominfo Ungkap Keterlibatan E-Wallet dalam Judi Online, Ancaman Pemblokiran Diterapkan
Menkominfo Budi Arie Setiadi saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2024). (Foto: Beritasatu.com/ Sella Rizky)

Suarajatimpost.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengungkapkan bahwa sejumlah platform dompet digital (e-wallet) terlibat dalam transaksi judi online yang mencapai triliunan rupiah. Sebagai respon, Kemenkominfo telah memberikan teguran keras dan mengancam akan memblokir akun e-wallet yang masih terlibat dalam aktivitas tersebut.

Lima perusahaan e-wallet yang dimaksud antara lain adalah PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA), PT Visionet Internasional (OVO), PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja), dan PT Airpay International Indonesia (ShopeePay).

Menurut Budi Arie, pernyataan resmi dari Kemenkominfo, “Ada lima perusahaan yang memfasilitasi perjudian online. Kami akan mengambil tindakan tegas jika mereka tidak mematuhi,” katanya.

Budi Arie menegaskan bahwa pemblokiran akan ditujukan kepada akun e-wallet yang terlibat dalam judi online, terutama yang menunjukkan lonjakan transaksi penambahan saldo (top-up) secara tiba-tiba, dengan hanya satu arah tanpa transaksi keluar.

“Sasaran utama pemblokiran akun e-wallet adalah para bandar judi online. Selain itu, arus perputaran uang ke pemain judi online akan menjadi sasaran selanjutnya,” ujarnya.

Untuk mengatasi masalah ini, Budi Arie meminta perusahaan e-wallet agar melakukan pendataan yang jelas melalui sistem electronic Know Your Customer (eKYC) sesuai dengan ketentuan perlindungan data pribadi. “Pengguna e-wallet harus terverifikasi saat membuka akun untuk mencegah penyalahgunaan,” tegasnya.

Respons dari DANA

Menanggapi ancaman tersebut, Sharon Issabella, Head of Communications DANA Indonesia, menegaskan bahwa DANA berkomitmen menjaga keamanan ekosistem keuangan digital di Indonesia.

“Kami menyadari bahwa pemberantasan judi online memerlukan kolaborasi semua pihak,” katanya.

DANA juga rutin melaporkan aktivitas transaksi ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Sharon menambahkan bahwa mereka telah meluncurkan fitur-fitur baru, seperti smart friction untuk mendeteksi transaksi mencurigakan dan scam checker, serta melakukan edukasi untuk meningkatkan kesadaran pengguna terhadap risiko judi online.

Tanggapan GoPay dan LinkAja

Head of Corporate Affairs GoTo Financial, Audrey P. Petriny, menyatakan bahwa GoPay mendukung upaya pemerintah dalam memberantas judi online dengan melakukan pengecekan rutin untuk mendeteksi penyalahgunaan akun.

GoPay menggunakan teknologi e-KYC, termasuk verifikasi wajah, dan artificial intelligence (AI) untuk memantau transaksi mencurigakan.

Sementara itu, CEO LinkAja, Yogi Rizkian Bahar, membantah tudingan keterlibatan LinkAja dalam judi online.

“Kami sampaikan bahwa LinkAja tidak pernah memfasilitasi segala bentuk aktivitas atau transaksi keuangan mencurigakan termasuk judi online,” ujar Yogi.

LinkAja mengoptimalkan sistem deteksi fraud (FDS) dan memperkuat pengawasan terhadap mitra kerja mereka.

Dengan langkah-langkah ini, Kemenkominfo dan penyedia e-wallet berupaya bersama untuk memberantas judi online dan memastikan integritas ekosistem keuangan digital di Indonesia. (**)

sumber: investor.id
Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow