Pemutakhiran Data PBI BPJS di Kota Batu, Ribuan Warga Dicoret

Dengan pemutakhiran ini, Pemkot Batu menegaskan bahwa penataan ulang kepesertaan PBI BPJS bukan sekadar pencoretan angka, melainkan upaya memastikan bantuan benar-benar diterima warga yang paling membutuhkan, sekaligus menjaga keberlanjutan anggaran

24 Feb 2026 - 18:30
Pemutakhiran Data PBI BPJS di Kota Batu, Ribuan Warga Dicoret
Pelayanan kesehatan di Kota Batu (Arul/SJP)

KOTA BATU, SJP – Pemutakhiran data peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Kota Batu berujung pada pencoretan 3.974 peserta di awal 2026. Namun Dinkes juga memastikan membuka ruang reaktivasi bagi warga yang benar-benar memenuhi kriteria dan langkah ini disebut sebagai upaya penataan ulang agar bantuan iuran BPJS Kesehatan lebih akurat dan tidak salah sasaran.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu Aditya Prasaja melalui Sekretaris Dinkes Yuni Astuti pada Selasa (24/2/2026) bahwa secara nasional, kebijakan ini merujuk pada SK Menteri Sosial No.3/HUK/2026 yang berlaku mulai 1 Februari 2026.

"Di Jawa Timur, total 1.480.380 peserta PBI JK dinonaktifkan sebagai dampak pemutakhiran berbasis skema Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Pemutakhiran tersebut menyasar peserta yang secara ekonomi dinilai sudah membaik maupun yang datanya tidak lagi valid, termasuk karena meninggal dunia," urainya.

Ia juga menyampaikan bahwa proses verifikasi dan validasi merupakan tindak lanjut pembaruan data 2025. Sebelumnya, cakupan kepesertaan BPJS PBI di Kota Batu mencapai sekitar 89 ribu orang.

Menurutnya, temuan di lapangan menunjukkan tidak semua peserta yang terdaftar benar-benar masuk kategori tidak mampu. Karena itu, penataan ulang dilakukan sekaligus untuk efisiensi anggaran dan mendorong warga yang sudah mandiri secara finansial agar membayar iuran secara mandiri.

"Meski demikian, pintu reaktivasi tetap terbuka. Bagi warga yang masuk desil 1–5 DTSEN dan dalam kondisi sakit, pengaktifan kembali dapat diajukan melalui Dinas Sosial dengan melampirkan KTP, KK, surat keterangan sakit dari fasilitas kesehatan, serta surat keterangan desil dari desa atau kelurahan," imbuhnya.

Sementara untuk warga di luar desil 1–5 namun memiliki kondisi khusus, seperti harus menjalani perawatan rutin atau dalam keadaan gawat darurat di IGD, pengaktifan sementara bisa diproses melalui Dinkes dengan persyaratan serupa.

Skema ini disiapkan agar warga rentan tetap mendapat perlindungan layanan kesehatan, tanpa mengabaikan prinsip ketepatan sasaran dalam distribusi bantuan. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow