Pemkot Surabaya Gratiskan Denda PBB, Kado HJKS ke-733 untuk Warga
Pemkot Surabaya menghadirkan “kado” HJKS ke-733 dengan menghapus seluruh denda PBB-P2 sejak 1994, memberi kesempatan warga melunasi tunggakan hanya dengan membayar pokok pajak hingga akhir April 2026.
SURABAYA, SJP - Setiap peringatan Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS), Pemerintah Kota Surabaya kerap menghadirkan berbagai program sebagai bentuk apresiasi bagi warganya.
Jika tahun-tahun sebelumnya identik dengan festival hingga layanan publik, pada HJKS ke-733 tahun 2026 ini, Pemkot memberikan “hadiah” yang lebih langsung terasa: pembebasan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Kebijakan ini memungkinkan warga Surabaya yang memiliki tunggakan PBB-P2 untuk hanya membayar pokok pajak tanpa dikenai sanksi administratif. Program tersebut berlaku selama periode terbatas, yakni mulai 1 hingga 30 April 2026.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Rachmad Basari, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kado sekaligus apresiasi pemerintah kepada masyarakat dalam momentum HJKS.
"Ini bagian dari apresiasi dan kado pemerintah kota kepada masyarakat dalam rangka HJKS ke-733. Secara regulasi hal ini diperbolehkan, sehingga warga cukup membayar pokok pajaknya saja," ujar Basari, Kamis (16/4/2026).
Ia menjelaskan, penghapusan denda ini mencakup tunggakan dalam rentang waktu yang cukup panjang, yakni dari tahun 1994 hingga 2025. Rentang tersebut didasarkan pada data piutang sejak pengelolaan PBB masih berada di bawah Kementerian Keuangan sebelum akhirnya dilimpahkan ke pemerintah daerah pada 2010.
Menurut Basari, kebijakan ini tidak hanya berorientasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan juga sebagai langkah strategis untuk meringankan beban masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang.
"Tujuannya agar masyarakat dapat memenuhi kewajiban pajak tanpa terbebani bunga sanksi yang menumpuk.Program ini bukan semata-mata untuk mengejar target PAD." terangnya.
"Relaksasi ini diharapkan mampu menjaga tren positif pertumbuhan ekonomi Surabaya yang saat ini berada di atas rata-rata nasional," imbuh Basari.
Untuk memanfaatkan program ini, masyarakat cukup menunjukkan Nomor Objek Pajak (NOP) atau mengunduh Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) melalui situs resmi Pemerintah Kota Surabaya. Proses pembayaran pun dibuat fleksibel dengan berbagai pilihan kanal.
Pembayaran dapat dilakukan secara langsung di Kantor Bapenda maupun Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB). Selain itu, layanan Pajak Mobil Keliling juga disiapkan untuk menjangkau warga hingga tingkat kelurahan.
"Pembayaran juga dapat dilakukan di Kantor Bapenda, Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB), atau melalui layanan Pajak Mobil Keliling," jelasnya.
Di sisi lain, Pemkot juga mengoptimalkan layanan digital agar masyarakat dapat melakukan pembayaran dari rumah. Berbagai kanal pembayaran online telah disiapkan, mulai dari perbankan hingga platform digital.
"Pembayaran online bisa dilakukan melalui Bank Jatim, Bank Mandiri, Bank BRI, serta berbagai marketplace dan gerai retail," tutur Basari.
Program ini disebut mendapat respons positif dari masyarakat. Antusiasme tersebut diharapkan terus meningkat hingga akhir periode program pada 30 April 2026.
"Respons masyarakat sejauh ini sangat positif. Kami mengimbau seluruh warga Surabaya untuk benar-benar memanfaatkan periode ini hingga 30 April mendatang," terangnya.
Selain itu, Bapenda juga terus menggencarkan sosialisasi agar informasi terkait program ini menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Berbagai kanal digunakan, mulai dari media sosial hingga penyampaian langsung di ruang publik.
"Kami terus melakukan sosialisasi secara masif melalui berbagai kanal. Tujuannya supaya masyarakat mengetahui informasinya dan dapat membayar PBB-P2 tanpa denda," pungkasnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

