Pembebasan Lahan Jalan Menuju Exit Tol Madyopuro Masih Belum Usai
Sidang putusan antara pihak pemilik lahan cuci mobil dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Kamis (02/11/2023), juga tidak menemukan kejelasan.
Kota Malang, SJP - Pembebasan lahan jalan menuju exit Tol Madyopuro masih belum menemui titik terang.
Bahkan, dalam sidang putusan antara pihak pemilik lahan cuci mobil dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Kamis (02/11/2023), juga tidak menemukan kejelasan.
Pasalnya, biaya konsinyasi yang dititipkan dari pemkot kepada Pengadilan Negeri (PN) Malang sebesar Rp 491 juta ternyata ditarik kembali oleh pihak eksekutif.
Sehingga, permohonan konsinyasi tersebut dicabut oleh pemkot tanpa memberikan alasan secara jelas.
Kuasa Hukum keluarga ahli waris lahan cuci mobil, Wahab Adhinegoro, mengatakan bahwa pihak pemkot merasa kalah dalam putusan sidang yang seharusnya di bacakan kemarin.
"Dugaan saya, pemkot takut kalau permohonannya ditolak oleh hakim. Mungkin, malu dan akhirnya mencabut konsinyasi tersebut," ujarnya, Jumat (03/11/2023).
Wahab menyebut, pihak Pemkot Malang tidak konsisten dalam menyelesaikan perkara yang sudah terjadi sejak tahun 2016 itu hingga sekarang.
"Kalau saya katakan, ini lahan katanya milik Pemkot Malang. Jika itu benar, buktikan dengan surat-surat yang melandasi bahwa lahan itu milik mereka," tuturnya.
Di satu sisi, Wakil Ketua Panitia khusus (Pansus) penyelesaian, dan pembebasan lahan cucian mobil di Madyopuro, Achmad Wanedi, menegaskan siapa pihak yang harus bertanggung jawab terkait penyelesaian dan pembebasan lahan cucian mobil milik ahli waris almarhum Haji Soleh itu.
Lahan yang bertempat di seputaran Kelurahan Madyopuro, Kedungkandang, itu sudah berlangsung bertahun-tahun dan tidak kunjung usai, meskipun sudah dilakukan upaya konsinyasi di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang.
"Kami baru dengar kabar ini dari rekan-rekan media terkait pencabutan konsinyasi dari Pemkot Malang di PN. Ada apa dan kenapa mesti dicabut segala?. Satu kata buat Pemkot Malang, harus tegas dan transparan," tegas Wanedi.
Wanedi menilai, apapun keputusan yang diambil sekiranya kurang enak dan tak nyaman harus dirasakan oleh Pj Wali Kota Malang saat ini. Sebab, Wali Kota Malang sebelumnya, belum mampu menyelesaikan soal lahan tersebut.
"Kita berpikir keputusan diambil itu merupakan jalan terbaik, demi tercapainya sarana jalan memadai dan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Untuk itu, dibutuhkan kebersamaan dan kearifan dari semua pihak," terang dia.
Wanedi menambahkan, pihaknya akan mencari informasi terkait pencabutan konsinyasi tersebut dengan berkomunikasi ke Pemkot Malang.
Sebab, saat itu keputusan pansus dan perwakilan OPD terkait itu mestinya sudah selesai dan dilakukan eksekusi oleh pihak terkait.
"Jadi, informasi yang didapatkan dari bagian Hukum, DPUPRPKP dan BPN setempat bahwa lahan yang dipersoalkan adalah aset negara. Kita berikan uang kerahiman," lanjut dia.
Di tempat terpisah, Penjabat (Pj) Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat baru mengetahui terkait pencabutan konsinyasi di PN Malang.
Untuk itu, dirinya akan meminta informasi tersebut ke Sekda, bagian hukum dan dinas terkait dan mempertanyakan faktor apa yang pertimbangan dari pencabutan konsinyasi itu.
"Sampai saat ini, kami belum ada laporan yang masuk. Tadi pagi kami sudah memanggil Sekda untuk merapatkan info banyak terkait hal tersebut," ungkap Wahyu.
Disinggung terkait pencabutan konsinyasi bakal mundur lebih lama lagi, atau bisa diselesaikan di tahun 2023 ini, Alumnus ITN ini mengatakan kemungkinan bisa diselesaikan secepatnya.
Mengingat, hal itu sudah menjadi komitmen Pemkot Malang untuk mempercepat menyelesaikan permasalahan itu.
"Apapun hasil keputusannya dari PN, akan kita lakukan. Menurut info yang kami dapat, tim dari Pemkot Malang kemarin sudah siap," tukas Wahyu. (*).
editor: trisukma
What's Your Reaction?