Pemkot Batu Percepat Sertifikasi Aset Tanah Daerah

Melalui percepatan sertifikasi aset tanah, Pemerintah Kota Batu menargetkan tata kelola aset yang lebih tertib, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik serta keberlanjutan pembangunan daerah

18 Dec 2025 - 19:40
Pemkot Batu Percepat Sertifikasi Aset Tanah Daerah
Wali Kota Batu Nurochman dan Kepala BPN saat melakukan penandatanganan sertifikat (Ist/Prokopim/SJP)

KOTA BATU, SJP – Pemerintah Kota Batu mempercepat sertifikasi aset tanah daerah sebagai langkah strategis pengamanan aset publik. Wali Kota Batu, Nurochman menegaskan percepatan ini penting untuk mencegah potensi sengketa serta memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan masyarakat.

Pria yang akrab disapa Cak Nur tersebut pada Kamis (18/12/205) bahwa legalitas aset menjadi fondasi utama dalam tata kelola pemerintahan yang tertib dan akuntabel.

“Pengamanan aset daerah tidak bisa ditunda. Sertifikasi tanah adalah bentuk perlindungan hukum agar aset milik pemerintah benar-benar aman dan bisa digunakan untuk pelayanan publik tanpa risiko hukum,” ujarnya.

Ia menyebutkan, kepastian status hukum aset tanah akan memperlancar perencanaan pembangunan, pemeliharaan fasilitas umum, hingga optimalisasi pemanfaatan lahan milik pemerintah. Tanpa sertifikat, aset rawan disalahgunakan atau disengketakan, yang pada akhirnya merugikan masyarakat.

Terlebih data Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Batu mencatat, total aset tanah Pemkot Batu mencapai sekitar 877 bidang yang meliputi tanah jalan, tanah bidang, serta prasarana, sarana, dan utilitas (PSU). Saat ini, proses sertifikasi dilakukan secara bertahap, termasuk untuk tanah jalan dan tanah bidang yang telah diserahkan pada kegiatan tersebut.

“Ini bukan sekadar administrasi, tetapi upaya menjaga aset publik agar benar-benar memberi manfaat jangka panjang bagi warga Kota Batu,” imbuhnya.

Cak Nur juga mengapresiasi sinergi BPN dan Kejaksaan Negeri Batu dalam mendukung penertiban dan pengamanan aset daerah. Kolaborasi lintas sektor ini dinilai krusial untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow