Layanan Akta Kematian Tuntas di Desa, Dispendukcapil Batu Pangkas Antrean dan Jarak Warga
Melalui pola layanan ini, Dispendukcapil Kota Batu menargetkan pelayanan adminduk yang lebih efisien, terjangkau, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sekaligus mengurangi kepadatan layanan di tingkat kota
KOTA BATU, SJP – Pemerintah Kota Batu melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) melakukan terobosan layanan administrasi kependudukan dengan menuntaskan pengurusan Akta Kematian dan pembaruan Kartu Keluarga (KK) langsung di tingkat desa dan kelurahan.
Kebijakan ini menjadi langkah konkret memangkas antrean, jarak tempuh, dan beban administrasi warga, khususnya saat menghadapi peristiwa duka.
Wakil Wali Kota Batu Heli Suyanto pada Kamis (18/12/2025) menjelaskan, desentralisasi layanan ini dirancang untuk mempercepat proses sekaligus meningkatkan efektivitas pelayanan publik. Seluruh tahapan kini terintegrasi secara digital tanpa mengharuskan warga datang ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Among Warga.
“Berdasarkan laporan dari Dispendukcapil, alhamdulillah untuk sekarang penerbitan Akta Kematian dan pembaruan KK sekarang bisa diselesaikan sepenuhnya di desa atau kelurahan. Warga tidak perlu lagi datang ke kantor dinas,” ujarnya.
Skema layanan dimulai dari pelaporan kematian kepada Ketua RT untuk memperoleh surat keterangan. Berkas tersebut kemudian diproses di kantor desa atau kelurahan, di mana operator melakukan pemindaian dan pengunggahan dokumen melalui Aplikasi APEL Batu. Data yang masuk langsung diverifikasi oleh Dispendukcapil.
Setelah verifikasi selesai, dokumen disahkan secara digital menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) Kepala Dispendukcapil. Akta Kematian dan KK terbaru selanjutnya dikirim kembali ke desa untuk dicetak dan diserahkan kepada keluarga.
"Sistem ini bukan hanya mempercepat layanan, tetapi juga memperkuat peran desa dan kelurahan sebagai ujung tombak pelayanan administrasi kependudukan. Semua proses kami buat ringkas, terukur, dan terintegrasi teknologi,” tandasnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

