Pemkot Batu Atur Disiplin ASN Saat Libur Lebaran 2026, Kendaraan Dinas Dilarang Dipakai Mudik
Terbitnya aturan menjelang lebaran untuk ASN membuat Pemkot Batu berharap agar disiplin dan integritas ASN tetap terjaga selama masa libur Lebaran, sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan profesional tanpa praktik yang berpotensi melanggar hukum.
KOTA BATU, SJP – Pemerintah Kota Batu menerbitkan aturan khusus bagi aparatur sipil negara (ASN) selama periode libur Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Aturan tersebut menekankan disiplin penggunaan fasilitas negara serta larangan praktik gratifikasi yang kerap muncul menjelang Lebaran.
Wali Kota Batu Nurochman pada Senin (14/3/2026) menguraikan ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Batu Nomor 180/322/2026 tentang pengendalian gratifikasi dan penggunaan fasilitas negara selama periode Idulfitri.
"Seluruh ASN di lingkungan Pemkot Batu wajib mematuhi aturan tersebut sebagai bentuk komitmen menjaga integritas aparatur negara jadi harus menjadi teladan bagi masyarakat. Saya tegaskan, dilarang keras menerima atau memberi hadiah dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban sebagai aparatur negara,” ujarnya.
Dalam surat edaran tersebut, terdapat beberapa ketentuan penting yang harus dipatuhi ASN selama momentum Lebaran. Salah satunya adalah larangan meminta dana, hadiah, parsel, maupun Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat, pelaku usaha, maupun sesama ASN.
Larangan itu berlaku baik secara pribadi maupun atas nama instansi. Menurut Cak Nur, praktik meminta hadiah atau parsel saat Lebaran dapat mencederai etika pelayanan publik serta berpotensi masuk dalam kategori gratifikasi.
“Kami tidak ingin ada praktik-praktik yang mencoreng integritas aparatur. Apalagi sampai memanfaatkan momentum Lebaran untuk meminta sesuatu kepada masyarakat,” tegasnya.
Dalam kondisi tertentu apabila ASN menerima gratifikasi yang tidak dapat ditolak, Pemkot Batu mewajibkan aparatur tersebut segera melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Inspektorat Kota Batu.
Batas waktu pelaporan maksimal 10 hari kerja sejak gratifikasi diterima. Pelaporan ini dimaksudkan agar setiap potensi pelanggaran dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
"Sementara untuk gratifikasi berupa makanan atau bingkisan yang mudah rusak, surat edaran tersebut memperbolehkan barang tersebut disalurkan kepada panti asuhan atau lembaga sosial. Namun penyaluran tetap harus didokumentasikan serta dilaporkan kepada unit pengendalian gratifikasi sebagai bentuk transparansi," paparnya.
Selain itu, Pemkot Batu juga memperketat aturan penggunaan fasilitas negara selama masa libur Lebaran. ASN dilarang menggunakan kendaraan dinas maupun fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk keperluan mudik.
Menurutnya, seluruh aset milik negara harus dimanfaatkan sesuai peruntukannya, yakni untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat sehingga fasilitas dinas adalah sarana kerja, dan bukan untuk kepentingan pribadi. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

