Pemeriksaan Kejiwaan Pembacok Ayah Kandung Hingga Tewas Ditunda
Hanya gara-gara rokok, sang ayah dibacok anak kandungnya saat sedang masak di dapurnya.
Kabupaten Pasuruan, SJP - Pemeriksaan kejiwaan pelaku pembacok ayah kandungnya hingga tewas asal Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan Imam Basori (41) batal dilakukan pada Jumat (29/09/2023) kemarin.
Rencana pemeriksaan kejiwaan pelaku itu sendiri akan dilakukan pada pekan depan di RSJ Dr Radjiman Wediodiningrat di Lawang, Kabupaten Malang.
"Sambil menunggu pemeriksaan, dia disel di tahanan Polsek Purwosari. Pemantauan intensif pun dilakukan petugas selama dia ditahan," kata Kapolsek Purwosari AKP Hufi Supriyanto ditemui, Sabtu (30/09/2023).
Menurut Hudi Supriyanto, penundaan dilakukan karena alasan teknis saja. Tidak ada kendala berarti sebenarnya.
Selain itu, pihaknya juga sedang melengkapi berkas administrasi penyidikan. Termasuk surat-surat keterangan dari kepala desa (kades), menambah pemeriksaan saksi-saksi dan lain-lain.
"Untuk dokter sendiri yang menangani pelaku serta saksi ahli bisanya pekan depan," ucapnya.
Selanjutnya, Dia terancam dijerat pasal 351 ayat 2 junkto 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Jika nanti hasilnya mengalami gangguan jiwa, pelaku akan menjalani perawatan medis," lanjut AKP Hudi Supriyanto.
Sebelumnya, pelaku Imam Basori (41) membacok ayah kandungnya, Tibji (72), pada Kamis (28/9/2023). Gara-gara rokok, korban dibacok saat sedang masak di dapurnya, yaitu di Dusun Karanggondang RT 3 RW 1, Desa Pucangsari, Kecamatan Purwosari. (*)
Pewarta : Isbi
Editor : Queen Ve
What's Your Reaction?