Pembangunan Insfrastruktur Jadi Mayoritas Usulan dalam Musrenbangdes di Bondowoso
Untuk mewujudkan semua usulan dalam Musrenbangdes, camat harus berperan aktif dalam pendampingan agar Kades tertib administrasi penggunaan keuangan desa.
BONDOWOSO, SJP – Saat ini pemerintah desa (Pemdes) di Kabupaten Bondowoso tengah melaksanakan musyawarah perencanaan pembangunan desa (Musrenbangdes), yang mengakomodasi seluruh usulan dari masyarakat untuk membangun desanya.
Hampir setiap hari balai desa di Bumi Ki Ronggo dipenuhi oleh para tokoh masyarakat, tokoh agama, perangkat desa dan camat. Mereka menyatukan persepsi dan menyatukan pendapat, sektor apa saja yang menjadi prioritas pembangunan yang nantinya akan dibawa ke Musrenbang tingkat kecamatan dan kabupaten.
Untuk saat ini, Musrenbangdes Tahun 2026 mengambil tajuk “Penguatan ekonomi, percepatan reformasi birokrasi dan daya saing sumber daya manusia untuk pertumbuhan berkualitas”.
Hasilnya, mayoritas usulan dalam Musrenbangdes di Kabupaten Bondowoso adalah pembangunan insfrastruktur. Hal itu dikatakan oleh Penjabat (Pj) Bupati Bondowoso, Muhammad Hadi Wawan Guntoro, pada Jumat (17/1/2025).
“Rata-rata insfrastruktur jalan, tapi saya juga tegaskan bahwa terkait pengelolaan sampah. Karena rata-rata semua desa tidak memiliki pengelolaan sampah terpadunya,” ujarnya.
Dirinya juga melakukan monitoring ke beberapa desa yang melaksanakan Musrembangdes. Bahkan, Hadi Wawan menegaskan kepada camat untuk mengedukasi kepala desa (Kades) agar tertib dalam administrasi penggunan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD).
“Kami juga mendorong teman-teman camat untuk memastikan semua Kades menandatangai pakta integritas, agar nantinya tidak salah menggunakan keuangan desa yang bersumber dari ADD dan DD,” ucapnya.
Upaya pendampingan dan bimbingan kepada Kades sudah dilakukan oleh Camat Sumber Wringin, Probo Nugroho. Kepada suarajatimpost.com dirinya terus memberikan edukasi, agar Kades di wilayahnya tidak salah dalam administrasi dan penggunaan keuangan desa yang bersumber dari ADD dan DD.
“Kami selalu melakukan monitoring dan evaluasi ke semua desa. Agar progres penggunaan keuangan desa setiap periode atau tahapan pencairan, digunakan sesuai regulasi dan tertib administrasi,” ujarnya.
Camat memiliki peran penting dalam membina dan mengawasi pengelolaan dana desa, termasuk pendampingan kepada Kades. Peran camat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.
“Kami juga memfasilitasi desa dalam menyusun Perdes, pengelolaan keuangan desa, pendayagunaan aset desa, penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan, evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan melaporkan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan kepada bupati,” pungkasnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

