Kasus Colok Mata Siswi SD di Gresik Berpotensi Restorative Justice

Kemungkinan kasus ini akan dilakukan Restorative Justice (RJ), atau pendekatan untuk mencapai rekonsiliasi dan pemulihan melalui dialog terbuka dan responsif antara korban, pelaku, dan masyarakat yang terkena dampak.

03 Oct 2023 - 14:45
Kasus Colok Mata Siswi SD di Gresik Berpotensi Restorative Justice
Abdul Malik saat memberikan informasi kepada Unit PPA Polres Gresik

Kabupaten Gresik, SJP – Kuasa hukum SAH (8), siswi SD di Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik yang mengalami penurun penglihatan akibat dicolok tusuk cilok mengungkapkan kabar terbaru kondisi korban.

Siswi yang masih duduk di kelas II SD itu, disebut sudah membaik mulai kembali bersekolah di tempat barunya.

Hal tersebut disampaikan oleh Abdul Malik saat memberikan informasi kepada Unit PPA Polres Gresik. Kabar itu kemudian dikonfirmasikan kepada pendamping dari PPA Polres Gresik dan Pemkab Gresik.

“Alhamdulillah setelah mendapatkan informasi dari keluarga korban yang sudah melakukan pemeriksaan mata di RSUD Ibnu Sina Gresik, penglihatan mata sebelah kanan korban membaik. Mulai hari ini, sudah bersekolah hingga seterusnya,” ungkap Malik di Mapolres Gresik, Selasa (3/10/2023).

Malik menjelaskan, setelah dilakukan pendampingan pengobatan dan hiburan kepada korban. Dia akhirnya mau menujukkan siapa terduga pelaku kekerasan yang dialaminya pada 7 Agustus 2023 lalu.

“Pelaku anak kelas IV satu sekolah dengan korban, inisial I. Kami juga memberikan bukti video dan suara tentang penunjukan pelaku dari korban. Selama seminggu terakhir, korban menunjuk pelaku tersebut hingga tiga kali,” bebernya.

Untuk itu, pihaknya meminta kepolisian untuk segera menindaklanjuti kasus ini. Serta terus mengutamakan kesembuhan korban sampai pulih kembali.

“Kami minta kepada polisi untuk tindak lanjut kasus ini. Karena bukti video dan suara dari pengakuan korban menunjuk pelaku sudah diberikan ke polisi,” katanya.

Setelah dilakukan tindak lanjut oleh kepolisian, tidak menutup kemungkinan kasus ini akan dilakukan Restorative Justice (RJ), atau pendekatan untuk mencapai rekonsiliasi dan pemulihan melalui dialog terbuka dan responsif antara korban, pelaku, dan masyarakat yang terkena dampak.

“Karena polisi sudah ada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus ini, maka mungkin nanti akan dilakukan RJ. Karena ini, kasus anak-anak,” pungkas dia. (*)

Editor : Queen Ve

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow