Simpan 144 kg Sabu Siap Edar, Polisi Amankan Pasutri Jaringan Narkoba Sumatra-Jawa

Tersangka pasangan suami istri (pasutri) asal Tanjung Balai, Medan, Sumatera Utara berinisial MT (30) dan TR (30) yang berperan sebagai kurir yang ditangkap pada 14 September lalu di salah satu kamar hotel di Surabaya

20 Dec 2023 - 07:30
Simpan 144 kg Sabu Siap Edar, Polisi Amankan Pasutri Jaringan Narkoba Sumatra-Jawa
Kapolda Jatim bersama Kapolrestabes Surabaya dan jajaran menunjukan barang bukti narkoba yang diamankan dari pasutri di Surabaya (Ryan/SJP)

Surabaya, SJP - Jelang momen Natal dan Tahun Baru (Nataru), Satuan Reskrim Narkoba (Satreskoba) Polrestabes Surabaya berhasil ungkap tindak pidana penyalahgunaan dan penyebaran jenis sabu jaringan Sumatra-Jawa.

Tersangka yang diamankan pasangan suami istri (pasutri) asal Tanjung Balai, Medan, Sumatera Utara berinisial MT (30) dan TR (30) yang berperan sebagai kurir yang ditangkap 14 September lalu di salah satu kamar hotel di Surabaya.

"Peran tersangka sampai sejauh ini dalam pemeriksaan interogasi didapati sebagai kurir, mudah-mudahan kedepan penangkapan akan kita kembangkan terus," ungkap Kapolda Jatim Irjenpol Imam Sugianto, Rabu (20/12/2023).

Pihak kepolisian juga sita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 144,016 kilogram yang merupakan hasil penindakan selama 2 hari di lokasi yang berbeda, yakni di Raden Asahan, Sumatera Utara dan wilayah Kota Surabaya.

"Kalau kita konversi hasil penangkapan ini di rupiahkan kurang lebih ada Rp 100,8 miliar. Kalau dikonversikan ke dalam manusia sebagai pengguna kurang lebih ada 2,1 juta nyawa," jelas Imam.

"Alhamdulillah bisa kita selamatkan. Kalau menggunakan barang ini (narkoba) bisa kita ketahui dampaknya," tandasnya.

Adapun Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce, dirinya membeberkan kronologi awal penangkapan yang diawali dari pendalaman informasi yang didapat oleh Satreskoba Polrestabes Surabaya dari tim Satreskoba Polrestabes Palembang.

"Pada hari Kamis tanggal 14 September 2023 sekitar pukul 01.00 WIB di kamar 1016 Hotel Great Diponegoro, Surabaya telah diamankan pasutri yang didapati pada mereka narkotika jenis sabu sebanyak 1 bungkus plastik teh cina warna hijau dan 8 bungkus plastik klip berisi sabu," terangnya.

Dirinya lanjutkan bahwa proses berlanjut pada Jum'at 15 Desember dengan berangkat ke wilayah Sumatra Utara untuk amankan sisa narkotika dalam plastik teh cina dengan jumlah 134 bungkus yang belum sempat diedarkan ke wilayah Kota Surabaya.

Setelah lakukan interogasi dan pendalaman lebih lanjut, MT mengaku bahwa peredaran tersebut merupakan rangkaian jaringan peredaran dari negara luar Indonesia.

MT mengaku dirinya diperintah oleh seorang pria berinisial K (DPO) untu menjadi kurir narkoba dan sempat mendapatkan imbalan sebesar Rp 200 juta dari 2 kali pengiriman sebelumnya.

"Untuk pengiriman saat ini belum dapat komisi," ujar Royce.

"Untuk pasal yang di langgar adalah Pasal 114 Ayat (2) Juncto 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati," tutupnya. (*)

editor: trisukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow