Pasca Dugaan Pungli, Lapas Blitar Samakan Aturan Blok D1 dengan Blok Lain

Pasca adanya dugaan kasus pungutan liar (pungli), Lapas Kelas IIB Blitar melakukan evaluasi internal dan pembenahan. Salah satunya menyamakan aturan pada Blok D1 dengan Blok lain.

12 May 2026 - 19:59
Pasca Dugaan Pungli, Lapas Blitar Samakan Aturan Blok D1 dengan Blok Lain
Pintu masuk ke dalam Lapas Kelas IIB Blitar. (Foto : Ninda Kinanti)

BLITAR, SJP - Pasca mencuatnya dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum petugas keamanan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blitar melakukan penataan ulang sistem pengawasan dan aturan internal. 

Salah satu langkah yang diambil adalah menyamakan ketentuan di Blok D1 dengan blok lainnya.

Kepala Lapas Kelas IIB Blitar Iswandi mengatakan perubahan aturan tersebut merupakan bagian dari pembenahan sistem pasca kasus yang kini tengah ditangani oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Menurutnya, sebelumnya Blok D1 memiliki kebijakan berbeda dibandingkan blok lain, terutama terkait jam tutup kamar. Namun kini aturan tersebut telah diseragamkan.

"Peraturan di kamar Blok D1 sudah kami ubah. Jam tutupnya kami samakan dengan blok lain, yaitu pukul 16.00 WIB," ujar Iswandi, Selasa (12/5/2026).

Sebelumnya, kamar di Blok D1 dikenal memiliki perlakuan berbeda karena lokasinya berada di depan masjid dalam area Lapas. Blok tersebut juga kerap dihuni warga binaan yang bertugas sebagai tahanan pendampinh (tamping) masjid.

Selain itu, kamar di Blok D1 dibuka lebih lama dibandingkan blok lain yakni hingga waktu salat isya'. 

Namun setelah kasus dugaan pungli mencuat ke publik, pihak lapas melakukan evaluasi dan penertiban aturan. Kini seluruh kamar di Lapas memiliki jam tutup yang sama, yakni pukul 16.00 WIB.

Iswandi menegaskan, setelah penyesuaian tersebut, hanya warga binaan tertentu yang masih diperbolehkan berada di luar kamar melewati jam tutup, seperti petugas adzan dan imam salat.

"Kami batasi. Yang boleh keluar setelah jam tutup hanya warga binaan yang bertugas sebagai adzan dan imam saja," jelasnya.

Sekedar diketahui, kamar di Blok D1 itu diduga menjadi fasilitas eksklusif yang ditawarkan oknum petugas keamanan kepada warga binaan dengan tarif mencapai Rp100 juta.

Selain penataan aturan internal, Ditjenpas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga telah mengirimkan tim untuk melakukan pemeriksaan langsung ke Lapas Blitar.

Tim tersebut melakukan wawancara terhadap sejumlah petugas di bagian keamanan serta beberapa warga binaan untuk mendalami dugaan pelanggaran yang terjadi.

Sementara itu, tiga petugas yang diduga terlibat telah dipindahkan ke Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Timur guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Proses penanganan kasus saat ini sepenuhnya berada di bawah kewenangan pusat.

Hingga kini, pihak Lapas Blitar masih menunggu hasil keputusan resmi dari Ditjenpas terkait perkembangan penanganan kasus tersebut, sembari terus melakukan pembenahan sistem di dalam lembaga pemasyarakatan.

"Sampai sekarang, kami tetap menunggu keputusan dari pusat," imbuhnya. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow