Pemkab Tulungagung Bakal Berlakukan Parkir Berlangganan Akhir Tahun 2025

TULUNGAGUNG – Pemerintah Kabupaten Tulungagung menargetkan penerapan sistem parkir berlangganan dimulai pada akhir tahun 2025. Saat ini rencana tersebut masih dalam tahap persiapan, terutama menyangkut ketersediaan sarana dan prasarana pendukung di lapangan.

16 Jun 2025 - 20:16
Pemkab Tulungagung Bakal Berlakukan Parkir Berlangganan Akhir Tahun 2025
Kawasan parkir di jalan Pangeran Diponegoro Tulungagung

TULUNGAGUNG, SJP – Pemerintah Kabupaten Tulungagung menargetkan penerapan sistem parkir berlangganan dimulai pada akhir tahun 2025. Saat ini rencana tersebut masih dalam tahap persiapan, terutama menyangkut ketersediaan sarana dan prasarana pendukung di lapangan. 

Ronald Soesatyo, Kepala Bidang Prasarana dan Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Tulungagung, mengungkapkan, saat ini Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai pajak dan retribusi daerah sudah diajukan ke Biro Hukum Provinsi Jawa Timur. Setelah disahkan, Ranperda tersebut akan menjadi dasar hukum untuk penerapan parkir berlangganan.

Menurut Ronald, jika tidak ada kendala, Perda bisa disahkan dalam waktu dekat. Namun implementasinya tetap baru bisa dilakukan sekitar September 2025 karena masih dibutuhkan waktu untuk menyiapkan fasilitas pendukung. 

"Kalaupun Perda disahkan dalam waktu singkat, pelaksanaannya tetap menunggu kesiapan lapangan, paling cepat baru bisa berjalan di bulan September," jelasnya pada Selasa (16/6/2025). 

Sebelum pelaksanaan resmi dimulai, Dishub akan menggelar sosialisasi kepada masyarakat. Hal ini penting karena selama dua tahun terakhir, sistem parkir di Tulungagung masih menggunakan cara manual, sehingga transisi ke sistem berlangganan perlu penyesuaian dari masyarakat.

Sosialisasi akan difokuskan untuk memberikan pemahaman bahwa dengan sistem baru ini, pengguna kendaraan tidak lagi perlu membayar parkir secara langsung di tempat. Hal ini diharapkan mengurangi kebingungan saat kebijakan mulai diterapkan. 

"Kami ingin masyarakat benar-benar siap, agar tidak terjadi kesalahpahaman saat sistem ini mulai dijalankan," tegas Ronald. 

Selain sosialisasi, Dishub juga berencana memasang papan informasi di seluruh titik parkir yang akan menerapkan skema berlangganan. Total ada 18 lokasi kantung parkir di kawasan kota Tulungagung yang masuk dalam program ini, semuanya merupakan parkir di tepi jalan umum (TJU). 

Beberapa ruas jalan yang akan menerapkan skema parkir berlangganan antara lain Jalan Pangeran Antasari, Basuki Rahmat, M.H. Thamrin, Hasanudin, hingga Dr. Sutomo dan KH. Hasyim Ashari. 

"Nantinya, pembayaran dilakukan bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor tahunan. Jadi, jika sudah membayar pajak, pengguna kendaraan tidak perlu lagi membayar parkir di 18 titik tersebut," pungkas Ronald. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow