Pak Yes Segera Terbitkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kades Dua Tahun

Penerbitan SK Bupati masa jabatan seorang Kepala Desa seiring dengan adanya Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam pasal 39 .

15 May 2024 - 20:15
Pak Yes Segera Terbitkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kades Dua Tahun
Bupati Lamongan Yuhronur Efendi audiensi dengan paguyuban Kepala Desa se-Kabupaten Lamongan di Guest House Lamongan (Foto: ist/Atmo /SJP)

Kabupaten Lamongan, SJP - Bupati Lamongan Yuhronur Efendi akan segera menerbitkan surat keputusan (SK) bupati tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa (Kades), dengan perpanjangan masa jabatan selama dua tahun.

“Hari ini kita mengadakan silaturahmi dan sosialisasi terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa. Saya menyambut baik dan kami sampaikan bahwa ini hak para Kades dalam waktu cukup lama diperjuangkan, kita tau kemarin waktu mau berangkat ke Jakarta bertemu, dan kita juga memberikan restu aspirasi itu untuk disampaikan,” tutur Bupati yang akrab dipanggil Pak Yes ini, usai audiensi dengan paguyuban Kepala Desa se-Kabupaten Lamongan di Guest House Lamongan, Rabu (15/5/2024). 

Penerbitan SK Bupati tersebut seiring dengan adanya Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam pasal 39 dijelaskan bahwa kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

“Alhamdulillah hari ini terjadi keinginan dan aspirasi itu diperpanjang dua tahun. Kami akan menindak lanjuti dengan Surat Keputusan (SK) Bupati,” imbuh Bupati Yes.

Sementara, penyerahan SK tersebut nantinya akan diberikan secara serentak dan kolektif.

“Kita akan cari waktu yang baik, untuk penyampaian tidak hanya 25 kades yang masa jabatannya habis di tahun 2024. Ini nanti momennya kita bersamakan dengan kades-kades di luar 25 ini atau secara bersama-sama dengan Kades yang masa jabatannya habis di 2025 dan 2028 nanti,” ungkap Bupati Yes.

Sujiono Kades Blumbang, Kecamatan Maduran, mengapresiasi dan menyampaikan rasa terima kasihnya atas pemberian jaminan hukum. Dia berharap bertambahnya masa jabatan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di desa.

“Saya berterima kasih kepada Kades khsusunya di Lamongan dan seluruh Indonesia atas perjuangan yang tidak kenal lelah. Harapan kami dengan diperpanjang masa jabatan kita bisa memberikan pelayanan terbaik di desa masing-masing,” pungkasnya. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow