Oknum Petinggi KPU Diduga Terlibat Pemenangan Caleg, Ini Jawaban KPU Kabupaten Malang
Anggota KPU Kabupaten Malang periode 2019-2024 Marhaendra Pramudya Mahardika mengatakan bahwa terlapor yang merupakan oknum petinggi KPU Kabupaten saat ini sudah bukan menjadi bagian dari lembaga penyelenggara pemilu, karena masa bakti telah selesai
Kabupaten Malang, SJP - Menjelang pelantikan anggota legislatif terpilih yang bakal digelar pada 24 Agustus 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang diguncang kabar menghebohkan.
Kabar tersebut yakni adanya oknum petinggi KPU Kabupaten Malang yang dilaporkan ke Polda Jawa Timur atas dugaan keterlibatan oknum Petinggi KPU dalam pemenangan salah satu Anggota Legislatif (Aleg) DPR RI terpilih daribdaerah pemilihan (dapil) Jatim V (Malang Raya), pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 lalu.
Mengetahui kabar tersebut, wartawan SuaraJatimPost.com berusaha mengkonfirmasi kebenarannya kepada Ketua KPU Kabupaten Malang periode 2019-2024, Anis Suhartini.
Akan tetapi, upaya wartawan SuaraJatimPost.com tampaknya menemukan jalan buntu, karena yang bersangkutan ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp tidak merespon.
Sedangkan, Anggota KPU Kabupaten Malang periode 2019-2024 Marhaendra Pramudya Mahardika mengatakan bahwa terlapor yang merupakan oknum petinggi KPU Kabupaten saat ini sudah bukan menjadi bagian dari lembaga penyelenggara pemilu, karena masa bakti telah selesai.
"Jadi, secara kelembagaan, per tanggal 13 Juni 2024, yang bersangkutan sudah bukan bagian KPU Kabupaten Malang. Tapi, terkait hal yang menjadi laporan, kami mengikuti proses hukum yang dijalankan," ucap pria yang akrab disapa Dika, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Sabtu (14/6/2024).
Menurut Dika, yang dimaksud oknum petinggi KPU Kabupaten Malang sebenarnya ada beberapa orang, bahkan dirinya juga merupakan salah satu petinggi KPU Kabupaten Malang, dengan jabatan sebagai Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih (Sosdiklih), Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Sumberdaya Manusia (SDM).
"Saya juga termasuk petinggi KPU, tapi yang dimaksud itu mantan Ketua KPU berinisial AS, dan secara pribadi, saya sebagai anggota tidak tahu dan tidak terlibat dalam hal yang dilaporkan tersebut," jelasnya.
Sebab, lanjut Dika, dirinya memang sering berkomunikasi dengan semua pihak untuk membangun komunikasi dan kedekatan dengan semua peserta pemilu sesuai prinsip penyelenggara pemilu.
"Prinsipnya, kami membangun kedekatan dengan semua peserta pemilu, yang sesuai prinsip penyelenggara pemilu, tanpa tendensi menguntungkan atau merugikan salah satu pihak," tegasnya.
Sebagai informasi, dalam pemberitaan sebelumnya, oknum petinggi KPU tersebut diketahui yakni mantan Ketua KPU Kabupaten Malang berinisial AS.
AS sendiri dilaporkan ke Polda Jawa Timur oleh salah satu masyarakat, pada 24 Maret 2024 lalu atau satu bulan sepuluh hari paska Pemilu berlangsung.
AS diduga telah mengajukan Rencana Anggaran Biaya (RAB) ke salah satu Aleg DPR RI Dapil Jatim V, Malang Raya, yang saat itu maju dalam pemilu legislatif sebesar Rp 1,8 miliar untuk meng-create dan mengamankan suara aleg tersebut.
Dari jumlah permintaan tersebut, Rp 900 juta dialokasikan untuk serangan fajar diberbagai Kecamatan di Kabupaten Malang, tiga di antaranya Kecamatan Kromengan, Pakis dan Bululawang. (*)
Editor:Tri Sukma
What's Your Reaction?