OJK Malang : LKM Bersama Bumdes Kabupaten Malang Bisa Jadi Prototipe Untuk Daerah Lain
Untuk kali pertama LKM didirikan di Malang melalui kolektif Bumdes dan Bundesma dan pertama di Indonesia. Menurutnya hal ini bisa menjadi pilot projek untuk daerah-daerah lain.
Malang, SJP – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang dorong perkembangan ekonomi daerah melalui Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang dimiliki oleh 1 Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), 11 Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) dan 17 BUMDesMa Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) di Kabupaten Malang.
Tentunya pemberian izin LKM di suatu daerah harus memenuhi ketentuan perizinan yang dilakukan cukup detail, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2021 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro.
Kepala OJK Malang Biger Adzanna Maghribi mengatakan, perizinan LKM baik yang dimiliki oleh Bumdes maupun yang dimiliki oleh perorangan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan.
"LKM tidak melulu harus dimiliki oleh Bumdes, kebetulan ini adalah LKM yang pertama di Kabupaten Malang yang dimiliki oleh konsorsium Bumdes, yaitu gabungan dari 29 BUMDes, BUMDesMa, dan BUMDesMa LKD di wilayah Kabupaten Malang," katanya saat dikonfirmasi Suarajatimpost, Kamis (12/9/2024).
Dalam acara peresmian PT LKM Artha Desa Kabupaten Malang hari Rabu (11/9), Menteri Desa PDTT Republik Indonesia Abdul Halim Iskandar memberikan apresiasi atas jasa-jasa dalam mendukung pendirian LKM Desa tingkat Kabupaten/Kota.
Lencana dan piagam penghargaan tersebut diberikan langsung kepada Deputi Komisioner Hubungan Internasional, APU-PPT, dan Daerah, Kepala OJK Malang, Bupati Malang, serta perwakilan perbankan.
Untuk kali pertama LKM didirikan di Malang melalui kolektif Bumdes dan Bundesma dan pertama di Indonesia. Menurutnya hal ini bisa menjadi pilot projek untuk daerah-daerah lain.
"Pertama di Indonesia dari Malang semoga daerah lain bisa diikuti karena dibandingkan dengan Bumdes-bumdes yang terpisah lebih baik dijadikan satu lebih sehat, lebih kuat dan juga permodalannya lebih besar," terang Biger.
Tentunya pihak OJK sebagai pengawas juga akan mendampingi berjalannya LKM, di mana LKM tersebut akan melakukan pelaporan secara periodik kepada OJK secara kuartalan yang didukung oleh SISPRO sebagai core systemnya.
Lebih jauh Biger katakan, jika pihak LKM akan dapat dengan mudah untuk melaporkan pencatatan operasional melalui sistem tersebut.
"Teman teman LKM akan melakukan pelaporan secara periodik melalui sistem yang dinamakan SISPRO. Sistem ini akan membantu teman-teman LKM untuk mencatat transaksinya, baik uang yang dikelola maupun uang yang dipinjamkan sehingga penyampaian laporan ke OJK secara periodik akan selalu sesuai ketentuan," ucapnya.
"Kami pun juga memiliki jadwal pemeriksaan untuk LKM secara rutin sekali dalam dua tahun yang akan dilakukan oleh bagian pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) di Kantor OJK Malang," pungkasnya. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?