Nur Aini, Guru PNS di Pasuruan yang Sempat Viral Kini Resmi Dipecat

Kepala BKD Kabupaten Pasuruan Ninuk Ida Suryani mengatakan Surat Keputusan pemberhentian Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sudah disampaikan langsung ke rumahnya. Karena saat pemanggilan untuk penyampaian SK Pemberhentian sebagai ASN, Nur Aini tidak hadir.

30 Dec 2025 - 19:26
Nur Aini, Guru PNS di Pasuruan yang Sempat Viral Kini Resmi Dipecat
Potongan video nur aini yang pernah curhat disalah satu platform sosial media

PASURUAN, SJP - Masih ingat dengan Nur Aini (38), yang pernah membuat gaduh lantaran curhatan di media sosial milik @cak soleh no viral no justice.

Kini profesinya sebagai seorang guru yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) diberhentikan. Nur Aini dinilai sudah melakukan pelanggaran berat karena sudah tidak melaksanakan kewajiban mengajar lebih dari 28 hari. 

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pasuruan, Ninuk Ida Suryani mengatakan, Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sudah disampaikan langsung ke rumahnya, karena saat pemanggilan untuk penyampaian SK pemberhentian sebagai ASN, Nur Aini tidak hadir. 

"Benar, surat pemberhentian sudah kami kirimkan," kata Ninuk, Selasa (30/12/2025).

Nur Aini yang mengajar di SDN II Mororejo, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan, dinilai sudah melakukan pelanggaran berat karena sudah melaksanakan kewajiban mengajar lebih dari 28 hari.

Ia melanggar Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Nur Aini melanggar kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. 

Kategori pelanggaran berat bagi ASN yakni tidak masuk 10 hari berturut-turut tanpa alasan atau 28 hari komulatif dalam satu tahun.

"Sedangkan (Nur Aini) diketahui tidak masuk kerja tanpa alasan lebih dari batas itu," terang Nunik.

Seperti diketahui, kasus ini bermula saat Nur Aini (38), guru asal Bangil, Kabupaten Pasuruan, mengeluhkan jauhnya jarak tempat mengajar di SDN II Mororejo, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan.

Ia curhat ke media sosial dan viral. Bahkan ia sempat mendatangi kantor PWI Pasuruan menyampaikan keluhan tersebut.

Di beberapa kesempatan itu, Nur Aini, mengaku menempuh jarak 57 kilometer dari rumahnya, dan total pulang pergi jadi 114 kilometer. Ia sudah melakukan pengajuan pindah mengajar ke Bupati Pasuruan melalui BKPSDM.

"Saya sudah mengajukan pindah mengajar, karena kesehatan juga terganggu. Suasana kerja juga sudah tidak nyaman," katanya kepada sejumlah wartawan kala itu.

Saat diklarifikasi oleh Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan (BKPSDM) BKD Kabupaten Pasuruan sebanyak 2 kali, Nur Aini selalu tidak menyelesaikannya. Sehingga BKD menyebut ia tidak punya itikad baik. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow